Implementasi kebijakan luar negeri :: Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
SABRAN, Abdurrahman, Prof.Dr. Ichlasul Amal
2003 | Tesis | Magister Administrasi PublikPenelitian tesis ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan "diskriptif-kualitatif". Permasalahan penelitian adalah lmplementasi Kebijakan Luar Negeri: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan Undang-undang No.22/1999;Undang-undang No.37/1999 dan Undang-undang No.24/2000. Sejak 1 Januari 2001, Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Melalui Undang-undang tersebut secara proporsional Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan yang has, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat serta mengacu kepada p,eraturan per-undang-undang yang berlaku di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). lmplementasi Otonomi Daerah tidak dimaksudkan untuk menimbulkan egosentris lokal, namun lebih untuk memperdayakan (empowering) potensi daerah. Undang-undang No.22/1999 diharapkan dapat memacu daya inovasi, kreativitas daerah agar dapat berkembang lebih mandiri, produktif dan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Undang-undang No.22/1999 mendorong daerah untuk saling bekerjasama dan memberikan keleluasaan pada daerah untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan di luar negeri(pasa1 88, U. U .22/1999). Pelaksanaan kerjasama luar negeri oleh Daerah (pasal 88, U.U. No.22/1999) berkaitan erat dengan pelaksanaan Undang-undang No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang N0.24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Sebagai mana diketahui, Undang-undang No.37/1999 dan Undang-undang No.24/2000 mengatur pola hubungan luar negeri, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di berbagai forum internasional, baik bilateral, regional maupun multilateral. Undang-undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, antara lain menegaskan bahwa hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai Politik Luar Negeri RI, Peraturan Perundang-undangan Nasional dan Hukum serta Perjanjian Internasional. Dalam kaitan ini, kerjasama , luar negeri dilaksanakan berdasarkan pada azas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dengan diberlakukannya U. U. No.22/1999, U. U. No. 37/1999 dan U. U. No.24/2000 berdampak dimensi baru dalam pelaksanaan hubungan luar negeri Indonesia. Aktivitas penyelenggaraan hubungan luar negeri di masa mendatang akan banyak dipengaruhi oleh kepentingan daerah, terutama dikaitkan dengan semakin ketatnya persaingan pada era globalisasi dan berbagai tekanan internasional berkaitan dengan Hak Azasi Manusia, Lingkungan Hidup dan Pencucian Uang serta terorisme. Dalam konteks ini diperlukan suatu kebijakan yang terpadu, mekanisme yang jelas, koordinasi dan komunikasi serta konsultasi yang efektif, efisien dan berkesinambungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, karena di mata dunia internasional, Indonesia dilihat sebagai suatu entitas subjek hukum yang tunggal.
The topic of this research is the implementation of the Foreign Policy of the Government of the Republic of Indonesia: The Central and Regional Government Relations. The method used in this research i s analytical - descriptive technique. Pursuant to related Act of the Republic of Indonesia No.22 of 1999 of Regional Government; Act of the Republic of Indonesia No.37 of 1999 on Foreign Relations and Act of the Republic of Indonesia No.24 of 2000 on Treaties. Foreign Relations are all activities having regional and international aspects that are conducted by the Central and Regional Governments and their agencies or state institutions, as well as non government organizations. Since 1 January 2001, Indonesian Government officially issued Act No. 22/1999 regarding Regional Government where as the Central Government provides the further autonomy to the local government. The law has assigned the local government to arrange their local rule and serve their community interest which based on the community aspirations in the framework of the Unitary States of Indonesia (Negara Kesatuan Republik 1 ndonesia/N KRI ). The implementation of the regional autonomy is purposed to empower the local potency and not to create local egocentric. Act No. 22/1999 i s expected to increase the creative, innovative and development of the local government, especially in facing the global competition in the future. The laws i s also purposed to encourage the local government to have advantageous cooperation with the other local government, including with the foreign institutions (article 88, Act No. 22/1999). The implementation of the foreign cooperation by local government (article 88, Act No. 22/1999) is connecting with the implementation of the Act No. 37/1999 regarding Foreign Relation and Act No. 24/2000 regarding International Agreement. As we know that, Act No. 3711999 and Act No. 24/2000 set up the profile of the foreign relation of the Central Government as well as Local Government in accommodating the national interest in the bilateral, regional and multilateral forum. The aim to protect national interest and provide directions in order that the conclusion of treaty does not contravene the foreign poky of the Republic of Indonesia, and implementing procedure is in compliance with the guideline provided in the Law on Treaties. The Act No. 37/1999 regarding Foreign Relation confirm that the realization of the foreign relation should be applied according to the Indonesian foreign policy, national laws and constitutions and international laws. In this regard, the implementation of the foreign cooperation i s based on the same degree, respect, constructive and no intervention value. The realization of Act No. 22/1999, Act No. 37/1999 and Act No. 24/2000 will also create new dimension in the achievement of Indonesian foreign relation. In the future, such achievement will be influenced by the local interest and international concerns such as extreme competition in the globalization era, human rights, environment, money taundry and terrorism. In this regard, it i s very important to create an integrative policy, clear mechanism, and effective coordination, communication and consultation between Central and Local Government because Indonesia will be referred as one entity of the law subject in the international.
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Hubungan Pemda dan Pusat