Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

SHABRINA CAESARA HIDAYATI, Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jelas memiliki dampak terhadap tiga aspek pembangunan berkelanjutan yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi. Oleh karena Indonesia memiliki banyak lapangan minyak dan gas bumi, perlu diteliti apakah pengaturan mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang kini berlaku sudah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta apakah sudah efektif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data lapangan Tangguh LNG sebagai salah satu data primer disamping menggunakan perundang-undangan. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa pada peraturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan di dalamnya, tetapi pada aturan teknisnya belum cukup jelas apa yang menjadi acuan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat dikatakan sesuai dengan pembangunan berkelanjutan.

It is clear that oil and gas upstream activities have impacts to three aspects of sustainable development, which are social, environment, and economy. Since Indonesia has oil and gas fields spreading throughout the archipelago, it is crucial to find out if the law is in accordance to sustainable development principles and if the law is effective enough to support sustainable development. The research that has been done is a juridical normative research, which used Tangguh LNG field data as one of primary data along with regulations. The research shows that sustainable development principles is applied accordingly in regulations for oil and gas upstream activities, but on technical rules is not quite clear what is the reference for oil and gas upstream activities can be said to be in accordance with sustainable development principles.

Kata Kunci : pembangunan berkelanjutan, sustainable development, minyak dan gas bumi, oil and gas, kegiatan usaha hulu, upstream activities, hukum lingkungan, environmental law, Tangguh LNG

  1. S1-2016-311968-abstract.pdf  
  2. S1-2016-311968-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-311968-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-311968-title.pdf