TELAAH KRITIS STA ND AR K OREKSI KES ALAH AN DALA M PSAP N O. 10 PERATURAN PEM E RINTA H NO. 71 TAHUN 2010
DANIK PURBAYA, Irwan Taufiq Ritonga, S.E., M.Bus., Ph.D., CA.
2016 | Skripsi | S1 AKUNTANSIPeraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 merupakan peraturan yang menetapkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual. SAP berbasis akrual wajib diterapkan pemerintah mulai tahun anggaran 2015. Namun, menurut Badan Pemeriksa Keuangan masih terdapat beberapa permasalahan dalam persiapan penerapannya (BPK, 2015). Permasalahan tersebut dapat mengakibatkan kesalahan dalam perlakuan akuntansi. Oleh karena itu, disusun PSAP No. 10 yang mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Akan tetapi, terdapat kekhawatiran bahwa PSAP No. 10 mempunyai kelemahan. Studi ini menganalisis dan mengkritisi paragraf-paragraf koreksi kesalahan dalam PSAP No. 10. Penelitian ini menggunakan paradigma kualitatif dan merupakan studi deskriptif. Hasil dari penelitian mengenai kondisi paragraf-paragraf koreksi kesalahan dalam PSAP No. 10 ini yaitu: 13 paragraf sudah jelas, 1 paragraf perlu paragraf penjelasan, 2 paragraf perlu tambahan paragraf standar, 1 paragraf perlu dipecah menjadi dua paragraf standar, 14 paragraf perlu perbaikan, 4 paragraf tidak selaras dengan kerangka konseptual dan PSAP lain, dan 1 paragraf tidak selaras dengan paragraf lain pada PSAP yang sama. Kata kunci: PSAP No.10, SAP berbasis akrual, koreksi kesalahan, kelemahan
Government Regulation No. 71 of 2010 set an accrual-based standard for government accounting (well-known as SAP). Accrual-based SAP have to be applied started on fiscal year of 2015. However, according to the audit board of the Republic of Indonesia, there are several problems on the preparation of the standard implementation (BPK, 2015). It can lead to errors on accounting treatment. Therefore, PSAP No.10 was made in order to regulate the accounting treatment for correction of accounting errors, as well as to regulate the accounting treatment for government financial reporting. However, there is a concern regarding to the deficiency that may exist in PSAP No.10. This study aims to analyze and criticize the errors correction paragraph in PSAP No. 10. This research is a descriptive study using a qualitative paradigm. The result of this research is: 13 paragraphs are well explained, 1 paragraph needs more clear explanation, 2 paragraphs need more standard paragraph, 1 paragraph needs to be split into two standard paragraph, 14 paragraphs need some corrections, 4 paragraphs are inconsistent with the main concept of the framework and other PSAP, and 1 paragraph is inconsistent with other paragraphs in the same PSAP. Keyword: PSAP No. 10, accrual-based SAP , correction of errors, deficiency.
Kata Kunci : PSAP No.10, SAP berbasis akrual, koreksi kesalahan, kelemahan