Peranan camat selaku kepala kantor Kecamatan pemangkat Kabupaten Sambas
AGUSTIAN, Dr. Warsito Utomo
2003 | Tesis | Magister Administrasi PublikSejalan telah digantinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dengan Undangundang Nomor 22 Tahun 1999, dimana kedudukan Camat berubah dari Kepala Wilayah menjadi Perangkat Daerah KabupatenKota, sehingga lharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Camat lebih memperhatikan masyarakat daripada pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengambarkan peranan Camat selaku Kepala Kantor Kecamatan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif diskriptif yang menekankan pada penelitian lapangan, guna mengambarkan kondisi nyata yang berkaitan dengan peranan Camat dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Data diperoleh dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Semua Data dikaji dengan seksama dan selanjutnya diinterprestasikan dengan menggunakan pemahaman intelektual. Camat sebagai pemimpin, harus mempunyai kemampuan manajerial dalam melaksanakan peranan sebagai figurehead,liaison,pemonitorjurubicara,pembuat keputusan,entrepreneur,negosiator dan pelayanan publik. Pelaksanaan peranan tersebut ham dalam kerangka struktur organisasi mempunyai tujuan atau misi yang jelas, keseimbangan kewenangan dan tanggungjawab, terbaginya seluruh beban kerjqkesatuan komando, koordinasi yang efektif. Kejelasan otoritas sebagai pemimpin, budaya paternalisme dalam birokrasi, kemampuan pribadi 'dalam gaya kepemimpinan, kecerdasan dan kedewasaan, dan anggaran dalam besarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Camat Pemangkat selaku Kepala Kantor telah melaksanakan peranannya dengan sering menghadiri undangan kedinasan maupun masyarakat, berkomunikasi dengan Dinas / Instansi, Lembaga Sosial Masyarakat dan Kepala Desa, melaksanakan pembinaan kewilayahan dan kemasyarakatan, menjadi jurubicara dalam pertemuan, membuat keputusan yang berskala kecil dan besar, masih dalam perencanaan pembuatan visi dan misi kecamatan, melakukan tawar menawar dalam penyelesaian masalah, dan melakukan pelayanan masyarakat. I Selanjutnya dalam melaksanakan peranan Camat tersebut, dipengaruhi oleh , I struktur organisasi kecamatan Pemangkat yang menyebabkan beban kerja Camat semakin berat, belum terialisasinya Jabatan Fungsional, tidak dimilikinya kewenangan dalam memberikan sanksi tegas kepada staf yang bersalah, koordinasi yang belum efektif. Otoritas Camat yang masih dibawah intervensi Bupati, budaya paternalisme telah melihatkan bahwa Camat lebih mengutamakan pelayanan kepada Bupati atau Pejabat ditingkat atas daripada pelayanan masyarakat, kemampuan Camat lebih didasarkan pada pendekatan gaya kepemimpinan Direktif daripada gaya kepemimpinan partisipatif dan anggaran kecamatan kurang memadai karena hanya bersumber pada pos pengeluaran rutin saja dalam APBD Kabupaten Sambas. Untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh organisasi kecamatan Pemangkat tersebut, rekomendasi yang diusuikan adalah Jabatan Fungsional dalam struktur organisasi kecamatan secepatnya direalisasikan, Camat sebagai pemimpin harus diberi kewenangan dalam pemberian sanksi kepada staf yang bersalah, dibentuk komite kecamatan guna mengurang budaya patemalisme, Jabatan Camat haw dipromosikan kepada pegawai yang mempunyai kemampuan, dipercaya dan dapat diterima oleh masyarakat, dan anggan kecamatan perlu disesuai dengan kebutuhan.
In accordance with replacement of Regulation Number 5 of 1974 by Regulation Number 22 of 1999, where position of Sub-district Head is rearranged from as Regional Head to be Officer of Regonal Government, thus it is expected that the duties and functions of Sub-district Head are more accommodating the community rather than the central government. This study is aimed to describe the roles of Sub-district Head as Chief Officer of Sub-district Official Affairs in order to enforce the Regulation Number 22 of 1999 along with its influencing factors. The method of study to be used here is qualitative descriptive that emphasizing on field research to describe the real conditions related to the roles of Sub-distnct Head in order to enforce the Regulation Number 22 of 1999 along with its influencing factors in Subdistrict Pemangkat of Sambas District. The entire data is examined carefully and then interpreted through intellectual comprehension. The Sub-district Head as a leader must be has managerial capability in performing his roles as a figurehead, liaison and monitoring officer, spokesman, decision maker, entrepreneur, negotiator and civil servant. The roles implementation have to be under the framework of organizational structure of having clear objectives or missions, balance of authority and responsibility, distribution of works burden, unity of commands, effective coordination. Distinctive authority as a leader, paternalistic culture in bureaucracy, personal ability in leadership styles, intelligentsia and maturity, and budgeting in its magtutude. The study results indicate that in order to enforce the Regulation Number 22 of 1999, the Sub-district Head of Pemangkat as Chief Officer has been accomplished those roles through attenlng frequently the official and communal invitations, establishing a good communication with several institutions, Social and Community Institutes and Villages Headman, executing regional and communal buildings, acting as spokesman in several meetings, making either small or large scale decisions, in planning perspectives and missions making of Sub-district, bargaining in problem solving, and implementing civil service. Furthermore, in the execution of Sub-district Head roles, it was influenced by organizational structure of Pemangkat Sub-district that causing work capacity of the Sub-district Head is getting harder, the unrealized Functional Position, unauthority to , I impose sanctions to undisciplined staffs, as well as ineffective coordination. Subdistrict Head authority remains to be intervened by the District Head, the existing paternalistic culture has indicated that Sub-district Head is more likely emphasizing on service to the District Head or other higher level officers rather than the community, Subdistrict Head capability is tend to be based on Directive leadershlp style approaches rather than participating leadership, and the Sub-district budget remains insufficient since it is merely coming from the routine expenditure post in Regional Budget Revenues (APBD) of Sambas District. In order to solve the problems confronted against the Sub-district organization of Pemangkat, recommendations proposed here are Functional Position in the organizational structure has to be realized immediately, the Sub-district Head as a leader must be given authority to impose sanctions to troubled staffs, forming ..... FORMULA .... Sub-district committee to reduce the remaining paternalistic culture, Sub-district Head Position has to be promoted for employee who is having capabilities, trustworthy and approved by the community, and the Sub-district budget must be arranged to suit the needs.
Kata Kunci : Camat,Peran,Kepala Kantor