Laporkan Masalah

Peran pengusaha dalam pelaksanaan kebijakan keselamatan pekerja di Kota Jayapura

SIMOPIAREF, Y. Yohanis, Dr. Muhadjir Darwin

2003 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Konstitusi di Indonesia pada dasarnya memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk para pekerja. Menyadari pekerja selain di dalam kedudukan dan peranannya sebagai subyek dalam sektor perusahaan pekerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan, perlu dilindungi terutama hak untuk mem- peroleh keselamatan kerja. Oleh sebab itu Pemerintah telah menge- luarkan Undang-Undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sekaligus mewajibkan para pengusaha untuk melaksanakannya agar memberi kenyamanan bekerja kepada para pekerja. Dari 30 perusahaan yang telah di teliti ternyata masih ada gangguan keselamatan kerja atau masih ada kecelakaan kerja yang dialami para pekerja. Dalam kondisi demikian apakah para pengusaha telah memperhatikan keselamatan pekerjanya dengan menerapkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah ataukah karena hanya mengejar profit sehingga mengabaikan kesela- matan para pekerja. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran pengusaha dalam pelaksanaan kebijakan keselamatan pekerja di Kota Jayapura serta aspek apa saja yang mempengaruhi peran pengusaha dalam pelaksaanaan kebijakan keselamatan pekerja.. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah peran-peran manajerial yang mencakup tiga peran utama: peran hubungan antar pribadi, peran yang berhubungan dengan informasi dan peran pembuat keputusan. Disamping itu konsep lingkungan kebijakan dan pengawasan sebagai aspek yang mempengaruhi peran pengusaha dalam pelaksanaan kebijakan keselamatan pekerja. Kemudian metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang ada ternyata peran-peran manajerial yang dilakukan para pengusaha di Kota Jayapura belum optimal karena kebijakan keselamatan kerja baru dilaksanakan pada tataran memenuhi aturan dan tidak pada level keselamatan kerja sebagai suatu kebutuhan. Di sisi lain lingkungan kebijakan baik internal maupun eksternal serta pengawasan ikut mempengaruhi peran pengusaha dalam pelaksanaan kebijakan keselamatan pekerja. Hal ini dapat dicermati melalui penyediaan fasilitas keselamatan kerja masih menunjukkan persentase sebesar 51,49%. Rekomendasi yang di berikan adalah agar pemerintah dalam hal ini Instansi Tehnis perlu secara rutin melakukan kontrol sehingga tidak terjadi laporan formalitas dari para pengusaha yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan termasuk NGO'S (LSM) sebagai lembaga independen harus proaktif melakukan penyuluhan hukum kepada para pekerja maupun pihak perusahaan sehingga masing-masing pihak dapat menyadari hak dan kewajibannya sehingga baik para pekerja dan pengusaha merasa tidak dirugikan karena adanya kebijakan tersebut.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Kebijakan Tenaga Kerja,Keselamatan Kerja


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.