PENGAWASAN TENTANG IJIN KEPEMILIKAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI UNTUK KEPERLUAN BELADIRI DI POLRES SLEMAN TAHUN 2015
NORIO ARRADAZA, Mailinda Eka Yuniza, SH., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDengan adanya Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api serta Undang - undang Nomor 20 Prp tahun 1960 tentang kewenangan perizinan senjata api, sebagai sebuah produk hukum bangsa Indonesia yang tujuannya adalah untuk mengatur jumlah, peredaran dan pengawasan bahan peledak serta senjata api, namun tidak terlepas dengan adanya kekurangan yang jauh dari kesempurnaan yaitu aturan tersebut sudah terlalu usang dan tidak relevan lagi untuk masa ini. Sehingga Polri dalam tugasnya membuat kebijakan untuk antisipasi, mencegah dan mengatur permasalahan tentang senjata api terutama yang dimiliki oleh warga sipil dengan membuat Petunjuk Pelaksanaan yang disahkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI / POLRI. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yang jelas dan sistematis, yaitu bersifat deskriptif serta menggunakan tipe penelitian yang yuridis. Dalam penelitian ini memerlukan data sekunder yaitu melalui data kepustakaan seperti perundang-undangan Kepolisian, buku dan kamus sedangkan data primer di dapat di Polres Sleman, dan data dari hasil wawancara dengan polisi bagian pengawasan kepemilikan senjata api. Penulis menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen dalam pengumpalan data. Dari data yang telah di olah untuk selanjutnya di lakukan analisis dengan dua cara yakni antara lain analisis kualitatif dan penguraian dalam bentuk kalimat. Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang di teliti hanya di tujukan pada ruang lingkup administrasi kepemilikan senjata api oleh warga sipil. Disini penulis menerangkan bagaimana proses dan persyaratan untuk memiliki senjata api serta pengawasannya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa setiap orang boleh memiliki senjata api tetapi harus dengan melengkapi persyaratan - persyaratan yang telah ditentukan oleh Polri. Disamping itu bagi orang yang akan memiliki senjata api / si pemohon tersebut akan diadakan uji kelayakan seperti tes psikologi, tes kesehatan dan tes menembak yang tentunya dilakukan oleh Polri. Setelah melewati semua prosedur yang telah ditetapkan oleh Polri dan si pemohon senjata api telah melengkapi semua persyaratan maka si pemohon tersebut akan mendapatkan senjata api, buku pas dan kartu SIKSHA ( Surat Izin Khusus Senjata Api ).
With the law - the Emergency Law No. 12 of 1951 on explosives and firearms and the Law - Law No. 20 of 1960 regarding licensing authority firearms, as a product of the Indonesian people whose purpose is to regulate the amount, distribution and supervision of explosives and firearms, but did not miss much with the lack of perfection that the rule is too outdated and no longer relevant to the moment. So that the police in their duties to make policy to anticipate, prevent and manage problems of firearms, especially those owned by civilians to create Implementation Guidelines confirmed in the Decree of the Chief of Police No. Skep / 82 / II / 2004 dated February 16, 2004 on Implementation Guidelines Monitoring and Control of Firearms non-organic TNI / police. Writing in this study using research methods that are clear and systematic, that is descriptive and the type of legal research. In this study requires secondary data literature data that is through legislation such as the Police, books and dictionary data to the primary in Sleman district police, and data from interviews with the police control possession of firearms. Author interview and document research in data pooling. From the data that has been processed for further analysis done in two ways, namely, among others, qualitative analysis and decomposition in the form of a sentence. It is given that the problems addressed in detail only on the scope of administrative possession of firearms by civilians. Here the authors describe how the process and requirements for possession of a firearm and oversight. The results of this study concluded that each person can have a firearm but must complete the requirements - requirements specified by the Police. In addition to those who would have guns / applicant will be held to test the feasibility of such a psychological test, medical tests and test fired a course conducted by the Police. After passing all the procedures established by the National Police and the applicant firearms have completed all the requirements, the applicant will get a firearm, passbooks and cards Siksha (Specialty Firearms License).
Kata Kunci : PENGAWASAN IJIN SENJATA API