Laporkan Masalah

Analisis retrospektif kebijakan kembali ke Pemerintahan Nagari di propinsi Sumatera barat :: Studi di Kabupaten Pasaman

IKHSAN, Muhammad, Prof.Dr. Sjafri Sairin

2003 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Pemerintahan Nagari tidak lagi menjadi unit pemerintahan terendah di Sumatera Barat, sejak dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979, yaitu dengan ditetapkannya Jorong (bagian Nagari) menjadi Desa. Setelah lebih kurang 20 tahun berjalan ternyata penetapan Jorong sebagai Unit Pemerintahan terendah banyak sekali mengandung kelemahan, seperti minimnya sumber daya alam dan sumber daya manusia, tidak mempunyai akar budaya yang kuat, serta melemahnya rasa bernagari. Seiring dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22/1999, menyebabkanpemerintah Propinsi Sumatera Barat berkeinginan untuk menata kembali Desa menjadi Pemerintahan Nagari, dan diatu dalain Perda Nomor 9 tahun 200 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Khusus di Kabupaten Pasaman pelaksanaan Perda ini dilakukan dengan Perda Kabupaten Pasaman Nomor 16 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari. Tujuan penelitian ini adalah unluk mengetahui bagaimana realisasi pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman, dan untuk mengetahui kendala-kendala kembali ke Pemerintahan Nagari. Penelitian ini adalah penelitian evaluasi proses retrospektif yang dipusatkan pada masalah dan kendala-kendala yang terjadi setelah kebijakan diimplementasikan dalam jangka waktu tertentu. Karena penelitian ini adalah evaluasi proses retrospektif maka metode penelitiannya akan bersifat deskriptif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa realisasi pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman, telah dilaksanakan Pembentukan Pemerintah Nagari yaitu wali Nagari dan perangkatnya, telah dibentuk Badan Perwakilan Anak Nagari (UPAN), sedangkan Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagarii (BMASN) baru dibentuk oleh 8 Nagari dan Lembaga Adat Nagari (LAN) baru dibentuk di 7 Nagari., Tugas dan fungsi lembaga Pemerintahan Nagari sudah dirumuskan dengan jelas, tapi penyerahan kewenangan kepada Pemerintahan Nagari belum dilaksanakan. Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Nagari karena luas Nagari semakin luas dan penduduk yang dilanyani semakin banyak menyebabkan masyarakat sedikit sulit mendapatkan pelanyanan. Kendala-kendala kembali ke Pemerintahan Nagari adalah belum lengkapnya peraturan pelaksanaan kebijakan, Sumber daya manusia yang masih perlu pembinaaan dan pelatihaan terbatasnya sumber dana dan prasarana Pemerintahan Nagari, serta lingkungan sosial budaya dan ekonomi. Dalam pengimplentasian kebijakan kembali ke Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman, disarankan ha1 berikut ; perlu segera dilengkapi peraturan pelaksanaan kebijakan, perlu , perlu dilaksanakan pelatihan dan pembinaan aparat Pemerintahan Nagari, dan peningkatan prasarana di Nagari, perlu dipertimbangkan penembahan jumlah Joronglpemekaran Nagari, perlu penyerahan wewenang kepada Nagari..

The Nagari Government was no longer as a lowest government unit in West Sumatera, since it is implemented Law Number 5 Year 1979, by establishing Jorong (Nagari part) to be a lowest government unit. After more than 20 years, in fact, the establishment Jorong as a lowest government unit has many weakness, such as the low of natural resource and human resource, has no strong culture root, sense of Nagari becomes weak. Along with issuing of law Number 22 Year 1999, it makes the Government of West Sumatera Province to re-manage the Village Government to be Nagari Government, and it is ordered in Local Law Number 9 Year 2000 about The Basic Provision of Nagari Government. Especially, in Pasaman Regency, it is implemented by Local Law Pasaman Regency Number 16 Year 2001. The aim of this study is to know how the realization of implementation of Nagari Government in Pasaman Regency, and to know to obstacles to back to Nagari Government. This study is retrospective process evaluation study, which is focused on the problems, and the obstacles, which had occurred after the policy is implemented in the certain time range. Because this study is retrospective process evaluation study, so the study method is descriptive met hod. This study concludes that the realization of implementation of Nagari Government in Pasaman Regency, have been implemented the formation of Nagari Government namely head of the Nagari and its sets of equipment, have been formed Sub Nagari Representation Agency, while Nagari Canon Law and Tradition Deliberation Agency is just formed by 8 Nagari and Nagari Tradition Institution is just formed by 7 Nagari. The task and function of Nagari Government Institution have been formulated clearly, but the transfer of authority to Nagari Government have not been implemented. In the implementation of the task of Nagari Government because of the width of Nagari is wider and the population which is served is bigger, it makes the society is rather difficult in getting the service. The obstacles to back to Nagari Government is that it have not completed in relation with the policy implementation regulation, the human resource which is still important to be guided and trained, the fund and infrastructure of Nagari Government is limited, and the environment of economic and culture-social. In the implementation of the policy to back to Nagari Government in Pasaman Regency, it is suggested as follows: it is necessary to complete the policy implementation regulation as soon as possible, it is necessary to be done the training and guidance of the apparatus of Nagari Government, and the improving of the infrastructure in Nagari, it is necessary to be considered in adding of the amount of Nagari development, it is necessary to transfer of the authority to Nagari.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah Daerah,Sumatera Barat,Pemerintahan Nagari


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.