Laporkan Masalah

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DOKTER SEBAGAI TENAGA AHLI PADA RUMAH SAKIT MUHAMADIYAH SUMBEREJO

AYU ANITA PUTRI, Faiz Zamzami, SE., M.Acc.,QIA

2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

Dokter merupakan salah satu subjek pajak orang pribadi yang atas penghasilannya dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan PPh 21 dokter sebagai tenaga ahli pada tahun 2015 di Rumah Sakit Muhammadiyah Sumberejo telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode dekriptif kualitaf yaitu melakukan analisis perhitungan PPh 21 dokter sebagai tenaga ahli berdasarkan data yang diperoleh, kemudian membandingkan data tersebut dengan teori dan peraturan perpajakan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Perhitungan PPh 21 dokter sebagai tenaga ahli untuk tahun 2015 yang dilakukan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Sumberejo belum mengacu dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Perhitungan yang kurang benar menyebabkan terjadinya kurang bayar. Hal ini mengakibatkan pendapatan yang diterima Rumah Sakit dan juga dokter menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

Doctor is one of the subject personal income tax, because the income received by doctors is liable to income tax under Article 21. This aim of this research was to know whether the calculation of income tax 21 doctors as experts in 2015 at Muhammadiyah Hospital Sumberejo in accordance with applicable regulations in Taxation Indonesia. This research uses descriptive method qualitave that analysis calculation of Income Tax 21 doctors as experts based on the data obtained, then compare that data with the theory and the prevailing tax regulations. Data collected by observation, interview and documentation. The analysis showed that the calculation of income tax 21 for doctors as experts in 2015 conducted by Muhammadiyah Hospital Sumberejo not comply with taxation regulations. Calculation less true cause underpayment. This resulted in revenue received Hospitals and doctors to be larger than it should be accepted.

Kata Kunci : PPh Pasal 21, dokter, bagi hasil

  1. D3-2016-344946-abstract.pdf  
  2. D3-2016-344946-bibliography.pdf  
  3. D3-2016-344946-title.pdf