PEMANFAATAN DATA PENGINDERAAN JAUH CITRA QUICKBIRD DAN FOTO UDARA UNTUK KEPENTINGAN BATAS ADMINISTRASI DESA MELALUI RUKUN WARGA (RW) DAN RUKUN TETANGGA (RT) DI DAERAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HULU, KABUPATEN BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SOKO NEGORO, Barandi Sapta W., S.Si., M.Sc
2016 | Tugas Akhir | D3 PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI SVTeknologi penginderaan jauh digunakan sebagai dasar dalam memetakan suatu wilayah, kenampakan permukaan bumi yang di terekam oleh sensor penginderaan jauh dapat digunakan berbagai macam kepentingan, salah satunya adalah memetakan batas wilayah secara informatif . Tujuan dari pemetaan batas wilayah rukun warga dan rukun tetangga ini adalah mengetahui luas area secara spatial dan mengetahui batas administrasi berdasarkan informasi dilapangan yang kemudian dipetakan sesuai dengan kaidah kaidah kartografis. Dimana unsur-unsur yang di perhatikan dalam memetakan batas wilayah secara detail ini adalah dengan mengamati batas alam, maupun batas buatan. Sehingga hasil yang diharapkan dapat digunakan pemerintahan daerah setempat untuk mengetahui batas area wilayah yang ditempati. Metode yang digunakan di dalam memetakan batas rukun warga dan rukun tetangga adalah dengan menggunakan metode partisipatif , yaitu suatu metode berdasarkan dari informasi masyarakat setempat dalam menentukan batas wilayah. Dimana informasi tersebut dapat diperoleh dengan melakukan survey lapangan terhadap daerah kajian yang di petakan. Hasil yang diperoleh dilapangan kemudian di implementasikan kedalam bentuk data spatial. Hasil dari survey lapangan diperoleh bahwa daerah Kelurahan Tanjung Selor Hulu dapat dipetakan dengan menggunakan data penginderaan jauh resolusi spasial tinggi yaitu berupa citra Quickbird dan foto udara dimana resolusi spasial citra Quickbird 0,64 M sedangkan untuk foto udara 0,5 M, sehingga proses penggunaan antar kedua data dapat disesuaikan berdasarkan kondisi dilapangan. Yaitu untuk daerah perkotaan dikhususkan menggunakan foto udara yang memiliki tingkat kedetailan objek yang sangat baik sedangkan citra Quickbird digunakan pada daerah tutupan lahan dengan jangkauan area yang cukup luas, sehingga pemanfaatan antar kedua data dapat saling melengkapi dalam penentuan batas.
Remote sensing technology is used as a base in an area, map the appearance of the surface of the Earth in recorded by remote sensing sensors can be used in a wide range of interests, one of which was charting the borders are informative. The goal of mapping the boundaries of area residents and neighboring pillars pillars it is knowing the area in spatial and knows the boundaries of administration based on real information which is then mapped in accordance with rule of cartographic. Where elements of the note in the chart the areas in detail it is observing the natural limits, as well as artificial boundaries. So the results are expected to be able to use local Government to find out the limit of the area of the territory is occupied. The methods used in mapping the boundary pillars residents and neighboring pillars is to use participatory methods, i.e. a method based on information from local people in determining the boundaries of the region. Where such information can be obtained by conducting a survey of field study in the area against the map. The results obtained in field then implemented into the form of a spatial data. The results of the survey field is obtained that the area of the village of Tanjung Selor Hulu can be mapped using remote sensing data of high spatial resolution that is in the form of imagery Quickbird and aerial photographs where spatial resolution imagery Quickbird 0.64 M while for aerial 0.5 M, so the process of use between both data can be customized based on the condition of the field. I.e. for urban areas devoted to use aerial photographs that have a level of highly excellent while the object image Quickbird in use on land cover area with a fairly wide area coverage, so utilization between both data can complement each other in the determination of the limit.
Kata Kunci : Rukun Warga, Rukun Tetangga, Penginderaan Jauh.