Kebijakan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah :: Studi kasus di Pemerintah Kota Kupang
MANAFE, Abraham David Evil, Dr. Irwan Abdullah
2003 | Tesis | Magister Administrasi PublikKonsekuensi logis bertambahnya kewenangan Pemerintah Daerah akibat dari pada pelaksanaan Otonomi Daerah adalah meningkatnya beban tugas pemerintah di Daerah. Bertambahnya beban tugas di Daerah menuntut Daerah untuk menata kembali organisasinya. Penataan organisasi tersebut menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Daerah yang memiliki kemampuan keuangan rendah, ketersediaan sumber daya aparatur yang kurang baik kualitas maupun kuantitas dan potensi sumber daya alam yang minim dalam mengakomodasi kewenangan yang diberikan dan beban tugas yang meningkat tersebut. Adapun kebijakan Pemerintah Kota Kupang dalam menata organisasi/kelembagaannya tidak mempertimbangkan keterbatasan potensi yang dimiliki Daerahnya, sehingga dalam implementasinya mengalami hambatan atau kendala. Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk menilai proses pembuatan kebijakan dan mengevaluasi dasar-dasar pertimbagan penataan kelembagaan pemerintah Kota Kupang, sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif, yakni mendeskripsikan fakta-fakta yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara mendalam dan telaahan dokumen dengan menggunakan analisis kualitatif. Temuan dilapangan Penulis sajikan dalam bentuk tulisan deskriptif analistis dengan harapan dapat memberikan gambaran yang mendekati realitas. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses pembuatan Kebijakan Penataan Kelembagaan Kota Kupang adalah merupakan proses interaksi antara eksekuti dan legislatif, dimana dalam pembahasan rancangan kebijakan, masingmasing pihak baik eksekutif maupun legislatif tidak memberikan pertimbangan yang matang terhadap rancangan Peraturan Daerah khususnya dalam hal kemampuan keuangan daerah, ketekersedian sumber daya aparatur dan keterbatasan potensi daerah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, sebagai akibat dari tidak adanya pertimbangan yang matang, maka implementasi dari pada kebijakan tersebut mengalami kendala. Rekomendasi yang diajukan Penulis kepada Pemerintah Kota Kupang agar dalam proses pembuatan kebijakan penataan kelembagaan khususnya dalam pembuatan rancangan kebijakan penataan kelembagaan disusun berdasarkan strategi planning dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternalnya. Mempertimbangkan kondisi kemampuan Daerah dengan membuat analisis terhadap sumber daya yang dimiliki sehingga penataan kelembagaan dapat dilaksanakan secara terpadu antara jumlah lembaga, dukungan personil dan kemampuan pembiayaannya. Peraturan Daerah Nomor 15 dan 16 perlu segera direvisi/ditinjau kembali kemudian diganti dengan Peraturan Daerah yang baru dan disesuaikan dengan Kepmendagri Nomor 130-67 tahun 2002, tentang pengesahan/pengukuhan kewenangan Kabupaten dan Kota
The Logical consequences with the increasing of local discretion in actuating the local autonomy is the increasing in duties and responsibility as a result of implementation Local Autonomy. Therefor, The Local Kupang City has to take the consequences to reorganize their Governmental Organization. Unfortunately the reorganization giving problems to the local Government, when it has to accommodate this discretion especially who has low in nature resources. Now The Governmental Reorganization Policy of Kupang City was not considering the lack of regional potency, thus the implementation of its has dealing with obstcles. The objective of this research is to assess the process of policy making and evaluate the consideration basics of governmental reorganization of Kupang City, The method is description , its to descript the facts are gained from observation, interview and document study by qualitative analysis. So, in this case, the purpose of descriptive analysis to give illustration closely related to the fact. The result of the process of policy making governmental reorganization Kupang City analysis is the process of interaction between legeslatif and executif. Which on both side, legislative and executive on debating policy planning did not give given consideration seriously in Design of Regional Rule and Regulation especially the scarcity of financial regional ability, and the scarcity of official resource and local potency to support the policy implementation Finally, as an effect of it, the policy implementation has dealing with obstacles. After assess the process of policy making, the best recommendation to Kupang Government in order to process policy making of governmental reorganization is on designed its relying on Strategy Planning with internal and external identivication of regional condation. Considering condition ragional capabilities by the regional resources analysis, and its has to be integrated with number of organization, official support and financial capabilities, especially in stage of policy formulation. So, the objective of the implementation of governmental reorganization can be achieved. Therefore, subtitute the Regional Rule and Regulation Number 15 and 16 for new Regional Government Regulation that is appropriated with a decree of Minister of Domestic Affairs Number 130-67 years 2002, on Authority Legalization on District and City as soon as possible.
Kata Kunci : Otonomi Daerah,PP No84 Th2000,Penataan Kelembagaan