Laporkan Masalah

Kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam Mengeluarkan Dekrit

MUHAMMAD RASYID RIDHO, Andi Sandi Ant. T.T, S.H,LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum. Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan atau sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Hukumlah yang memegang kekuasaan dan memimpin penyelenggaraan negara. Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengambil keputusan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden. Tindakan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 menjadi kontroversi yang luas berkenaan dengan dasar hukum dekrit yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, dan isi dekrit yang memberlakukan pembubaran konstituante; berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945; dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung. Sementara itu tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid juga mengeluarkan sebuah “Maklumat” atau “Dekrit” yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli tepat pukul 01.17 WIB, Presiden Abdurrahman Wahid mengumumkan Maklumat Presiden RI yang kemudian dikenal dengan Dekrit Gus Dur. Di dalam dekrit tersebut Presiden Abdurrahman Wahid mencoba untuk membekukan MPR dan DPR Republik Indonesia. Lalu mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan-badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun dan yang terakhir menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung. Dekrit adalah suatu hal yang menarik untuk penulis coba teliti, sebab Dekrit bisa mengembalikan sebuah konstitusi sedang dekrit tersebut di luar dari nalar konstitusi. Lantas Bagaimana Presiden bisa mengeluarkannya?

Unitary Republic of Indonesia is a country of law. The consequence of this provision is that every attitude, thoughts, behaviors, and policies of governments and citizens should be based, or in accordance with the law. With such a provision intended to prevent arbitrariness and arrogance of power. Punish who hold power and led the organization of the state. On July 5, 1959 the President took the decision to issue a presidential decree. Actions the President issued Decree July 5, 1959 into a comprehensive controversy regarding the legal basis of the decree set forth in Presidential Decree No. 150 in 1959, and a presidential decree enacting the dissolution of the constituent assembly; re-enactment of the Act of 1945; and formed the Provisional People's Consultative Assembly and the Supreme Advisory Council. Meanwhile in 2001 President Abdurrahman Wahid also issued an "edict" or "Decree" issued on July 23, promptly at 1:17 pm, President Abdurrahman Wahid announced the Edict of the President, later known as Gus Dur decree. Inside the decree of President Abdurrahman Wahid tried to freeze the Assembly and the Parliament of the Republic of Indonesia. Then restore sovereignty to the people and take action as well as prepare the necessary bodies to hold elections within a year and the last save total reform movement of the barrier elements of New Order with Golkar Party freeze pending the Supreme Court's decision. Decree is an interesting thing to look for certain authors, because the decree could return a constitutional decree was outside of constitutional reasoning. So How the President could take it out?

Kata Kunci : kewenangan, presiden, dekrit/authority, president, decrees