Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan rencana umum tata ruang (RUTR) Kota Pontianak

JAYA, Faisal Hadi, Dr. Yeremias T. Keban

2003 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Kebijakan penataan ruang Kota Pontianak di undangkan dalam PerahW Daerah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Pontianak tanggal 18 Januari 1996 dengan demensi waktu perencanaan selama 10 tahun dari 1994 - 2004. Dalam fase pertama (1994-1999), kebijakan tata ruang kota Pontianak memperlihatkan kinerja yang tidak efektif. Perkembangan fisik kota, konsentrasi penduduk tidak dapat dialihkan ke kawasan perencanaan lainnya selain Pontianak Selatan dan Pontianak Barat, tidak dijadikannya RUTR sebagai acuan &lam menyusun program pembangunan perkataan, gagalnya diterapkan pembangunan berdasarkan sistem zoning. Disamping itu, terdapat kecenderungan pembangunan fisik kota Pontianrtk melanggar kebijakan tata ruang yang telah disusun. Bentuk pelanggaran kebijdm tata ruang kota Pontianak dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis pertuma, pelanggaran kategori tinggi berupa ketidaksesuaiadpnyimpangan atas p q p n a a n l a b yang diperuntukan untuk kawasan lindungkonservasi (gutxi iahan), Kedua, Pelanggamn kategori sedang benrpa ketidaksesuaid penyimpangan akibat ti& sesuai dengan arahan kegiatan perkotaan (sistem zoningj. Ketigu. pelanggaran kategori rendah yalm penyimpangan guna lahan yang secara fisik sudah melampai guna lahan yang diarahkan. Penyebab pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang antara lain diakibatkan tidak adanya pengatman secara detail atas ruang-ruang yang direncanakan, tidak akomodatifbya rencana tata ruang dalam menyikapi tuntutan masyarakat, kurangnya memadainya produk hukum d a b menegak?an kebijakan tata mang di tmgkat lapangan. Kondisi tersebut diperburuk lag denLgan kurang intensifiya koordinasi, tidak kamitment terhadap rencana, Iemahnya sosialisasi, serta keterbatasan dana dan personil dalam menjalankan kebijakan. Akibatnya pengawasan dan pengendalian atas pemanfhatan lahan menjadi tidak optimal dan memicu pelanggamn tata ruang.

The city space order regulation of Pontianak legalized in regional regulation no 2 / 1996 about general city space order plan of Pontianak date January 181h 1996 with time period planning for 10 years from 3994 - 2004. I n the first phase (1994-1999), the city space order regulation of Pontianak shows an ineffective work. Growth of city physisal, citizen concentration that can not be moved to another planning region but south Pontianak and noith Pontianak, RUTR is not made as a reference in order to programming urban development, applying development according to zoning system is fail. Beside, there is possibility that city physical development of Pontianak violating against arranged space order regulation. Violation form of city space order regulation of Pontianak classified into 3 (three) category,jrst high category violation is disposition against the use of land which is intent for conservation, second medium category violation is disposition in consequence of urban activity direction mismatching. Third, low level category violation is the violation of divergence the use of land that physically oversteps the use of land direction. No detail controlling on planed space is the cause of violation against city space order regulation, space order plan is not accommodative with society demand, law product is not enough in maintain space order regulation in field level. That condition worsen with no intensive coordination, there is no commitment about the plan, weak of socialization, personal and fund restriction in order to carry out the regulation. So that Controls and superintendence on land use become un optimal and trig space regulation violation.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah Daerah Tk II,RUTR Kota


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.