Laporkan Masalah

Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Penambangan Pasir Secara Ilegal di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman

MUHAMAD NASRUL AZIS, Fajar Winarni, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Melimpahnya Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia terutama di sektor pertambangan merupakan sebuah anugerah, dan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945. Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang menyimpan potensi di bidang pertambangan batuan, yang dulu lebih dikenal dengan sebutan golongan C. Proyek normalisasi aliran sungai merupakan bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap potensi tambangnya. Tujuan utama proyek normalisasi adalah untuk membersihkan material vulkanik yang sebagian besar berupa pasir dan bebatuan di sepanjang sungai yang berhulu di Gunung Merapi, termasuk Sungai Krasak di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Awalnya proyek normalisasi ditujukan untuk para penambang rakyat atau penambang tradisional. Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan izin bagi para penambang rakyat untuk memanfaatkan material vulkanik berupa pasir dan bebatuan tersebut untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar kawasan tambang, namun karena masyarakat yang hanya dengan peralatan tradisional tidak mampu untuk membersihkan semua material yang ada, maka pada awal tahun 2015 datanglah pengusaha dengan alat beratnya ke kawasan tambang yang tadinya diperuntukkan untuk penambang rakyat. Sayangnya pengusaha tersebut melakukan usaha pertambangan dengan tanpa izin. Penulisan hukum ini akan membahas mengenai bagaimana upaya penagakan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam menangani permasalahan penambangan pasir ilegal di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Penulisan hukum ini juga membahas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari adanya penambangan pasir secara ilegal di dua Padukuhan di Desa Merdikorejo, yaitu Padukuhan Bangunrejo dan Padukuhan Gimberan.

The abundance of natural resources owned by Indonesia, especially in the mining sector is a gift, and should be utilized for the welfare of the people in accordance with the mandate of 1945 Constitution of The Republic of Indonesia. Sleman Regency is one area that holds potential in rock mining sector, which used to be known as group C. Normalization project of watersheds is a form of utilization by the Government of Sleman Regency for mining potential of this area. The main objective of the normalization project is to clean up volcanic material, mostly sand and rocks along the river that came from Merapi Volcano including Krasak river in Merdikorejo Village, Tempel District, Sleman Regency. Normalization project originally intended for traditional miners. The Government of Sleman Regency gave the permission to the traditional miners to utilizing volcanic material in the form of sand and rocks, which the purpose is to improve the economical ability of the people that lives near the mining location, but because of the traditional miners can not clean all the volcanic material just with the traditional equipment, at the begining of 2015 the traditional miners began displaced by the businessman that came with his heavy equipment in the mining location that originally intended for the traditional miners. Unfortunately the businessman conduct the mining business with no legal document. This legal writing will discuss how law enforcement efforts that have been made by the Regional Government and the Police in dealing with the problem of illegal sand mining in Merdikorejo Village, Tempel District, Sleman Regency. This legal writing is also try to discuss about the environmental impact of the illegal sand mining in Bangunrejo and Gimberan, which part of Merdikorejo Village.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penambangan Pasir Ilegal, Kerusakan Lingkungan

  1. S1-2016-316285-bibliography.pdf  
  2. S1-2016-316285-tableofcontent.pdf  
  3. S1-2016-316285-title.pdf