Laporkan Masalah

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Cagar Budaya Situs Liyangan di Temanggung

TIKA PERTIWI, Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum.,LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Situs Liyangan untuk mendapatkan payung hukum dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya menempuh proses yang panjang . Cagar Budaya haruslah mendapatkan gelar penetapan yang legal berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Proses penetapan terhadap Situs Liyangan berada dikawasan sektor ekonomi bagi penambang pasir, hal tersebut menjadi suatu persoalan. Namun nyatanya dalam praktek yang menjadi persoalan adalah pembebasan lahan dimana situs liyangan ditemukan karena lahan tersebut merupakan area penambangan pasir yang menjadi sektor ekonomi bagi masyarakat setempat. Dalam Undang-Undang Cagar Budaya, perlindungan terhadap cagar budaya tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja, masyarakat juga harus turut menjaga Cagar Budaya sebagai warisan dunia. Akan tetapi dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai kewenangan perlindungan cagar budaya situs liyangan di temanggung , khususnya mengenai bagaimana status perlindungan situs Candi Liyangan oleh pemerintah Kabupaten Temanggung. Sebab diketahui di situs Candi Liyangan berada dikawasan penambang pasir dan Situs Cagar Budaya yang baru ditemukan sehingga diharapkan hal ini menciptakan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.

Liyangan has attained legal status as a part of cultural heritage through far-reaching process based on 2011 Cultural Heritage Act Number 11 particularly provision 17. One of the issues emerged from this process was caused by the land acquisition procedure. Liyangan is situated on the mining area of sand existed as source of income for locals. The obligation to protect cultural heritage, as a rule, is not merely on the government authority, rather the citizens should also exercise the possible measures to keep the cultural heritage intact. However, this thesis will merely discuss about the authority to protect the cultural heritage of Liyangan in Temanggung, specifically how the local authorities in Temanggung maintains Liyangan temple. As the site of the Liyangan temple is located in the mining area, it has been suggested that this issue would be settled through societal empowerment. Therefore, the policy to alter the position of the inhabitants from object to subject is implemented. This would be a challenge for law-makers to place indigenous people of the Liyangan as partner rather than restrained people in order to build reciprocal relationship which benefit both parties.

Kata Kunci : Perlindungan, Kewenangan pemerintah daerah, Cagar budaya, Situs Liyangan.

  1. S1-2016-297466-abstract.pdf  
  2. S1-2016-297466-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-297466-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-297466-title.pdf