Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum pada Disc Jockey (DJ) dalam Perjanjian Kerjasama dengan Event Organizer (EO)

ANDINA OCPRITAVIA, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Seiring dengan perkembangan jaman, industri hiburan di Indonesia mulai beralih ke acara festival musik yang di dalamnya melibatkan keahlian seorang Disc Jockey (DJ). Banyaknya peminat dalam acara festival musik ini, mendorong perusahaan-perusahaan baik besar maupun kecil yang mempergunakan acara festival musik sebagai media promosi. Dimana perusahaan-perusahaan ini menggunakan jasa Event Organizer (EO) untuk membuat acara festival musik. Dalam hal ini Event Organizer (EO) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Disc Jockey (DJ) yang isinya diatur secara jelas dalam akta perjanjian. Namun pada pelaksanaan perjanjian ada kalanya pihak Event Organizer (EO) tidak melaksanakan prestasi yang sesuai dengan yang diperjanjikan. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang selain melakukan studi pustaka serta melakukan penelitian ke lapangan melalui metode interview. Analisis yang digunakan adalah kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif analitik yakni hal-hal yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, diteliti sebagai yang utuh. Hasil dari penelitian adalah perjanjian kerjasama antara Event Organizer (EO) dengan Disc Jockey (DJ) belum melindungi kepentingan Disc Jockey (DJ) karena dalam pelaksanaannya masih ada kepentingan yang belum terpenuhi sehingga timbul wanprestasi. Pada perjanjian kerjasama ini sudah memenuhi kategori perlindungan hukum yang jika terjadi wanprestasi akan ditempuh dengan cara mufakat atau musyawarah yang tergolong dalam perlindungan hukum secara preventif. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Event Organizer (EO), Disc Jockey (DJ), Perjanjian Kerja Sama.

Along with the times, the entertainment industry in Indonesia is moving away to the music festival in which involve the expertise of a Disc Jockey (DJ). The amount of interested people in this music festival, encouraging many companies both large and small that use music festival as a media campaign. Where these companies use the services of Event Organizer (EO) to create music festival. In this case, Event Organizer (EO) make a cooperation agreement with Disc Jockey (DJ) whose the content is clearly regulated in the deed of agreement. But in the implementation of the agreement, sometimes Event Organizer (EO) did not carry out the feat in accordance with the agreement. Methods of research in this legal writing is juridical empirical approach. Juridical empirical is research in addition to literature study and conduct research into the field through the interview method. The analysis used is qualitative that will produce descriptive analytic data that the things is expressed by respondents in writing or spoken and also real behavior, examined as a whole. The result of the research is a cooperation agreements between Event Organizer (EO) with Disc Jockey (DJ) not protect the interests of Disc Jockey (DJ) because in the implementation there is still an unfulfilled interest which arise a breach of contract. On this cooperation agreement has fulfilled the category of legal protection in which case of breach of contract will be taken by way of consensus or discussion that classified into preventive legal protection. Keywords : Legal Protection, Event Organizer (EO), Disc Jockey (DJ), Cooperation Agreement.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Event Organizer (EO), Disc Jockey (DJ), Perjanjian Kerja Sama.

  1. S1-2016-312605-abstract.pdf  
  2. S1-2016-312605-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-312605-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-312605-title.pdf