Laporkan Masalah

STUDI KOMPARASI PELAKSANAAN GADAI EMAS KONVENSIONAL PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPP LEMPUYANGAN YOGYAKARTA DENGAN GADAI EMAS SYARIAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP CILILITAN JAKARTA TIMUR

ZULNIA PRATIWI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Di Indonesia terdapat pembiayaan dengan jaminan gadai emas yang dapat diselenggarakan dengan sistem konvensional maupun dengan sistem syariah. Dengan adanya dua sistem yang berbeda tersebut Penulis mengkaji apakah perbedaan dari pelaksanaan gadai emas konvensional pada PT. Pegadaian (Persero) dengan gadai emas syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri dan masalah apakah yang timbul dalam pelaksanaan gadai emas konvensional pada PT. Pegadaian (Persero) maupun gadai emas syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif yang didasarkan pada penggunaan data sekunder dan data primer terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi, sehingga dapat diperoleh data yang menggambarkan apakah peristiwa yang terjadi telah sesuai dengan apa yang diatur dalam hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa perbedaan, yaitu biaya-biaya yang dibebankan pada gadai emas konvensional pada PT. Pegadaian (Persero) dihitung berdasarkan jumlah pinjaman sedangkan pada gadai emas syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri biaya dihitung berdasarkan nilai taksiran emas. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan adalah adanya nasabah yang tidak membayar sampai tanggal jatuh tempo dan apabila setelah terjadi lelang terdapat uang kelebihan dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal lelang namun uang tersebut tidak diambil oleh pemberi gadai maka oleh PT. Pegadaian (Persero) uang kelebihan akan dikirimkan ke kantor pusat PT. Pegadaian (Persero) yang kemudian akan disalurkan untuk dana sosial. Sedangkan pada gadai emas syariah di PT. Bank Syariah Mandiri uang kelebihan akan langsung ditransfer pada rekening nasabah tersebut. Secara keseluruhan pelaksanaan gadai emas konvensional pada PT. Pegadaian (Persero) dan gadai emas syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan landasan hukum masing-masing.

In Indonesia there is financing with collateral pledge of gold that can be held with conventional systems as well as with the sharia system. With the two different systems the author examines whether the difference of the implementation of the gold pawn conventional in PT. Pegadaian (Persero) with gold pawn sharia in PT. Bank Syariah Mandiri and the issue of whether arising in the implementation of the gold pawn conventional in PT. Pegadaian (Persero) and gold pawn sharia in PT. Bank Syariah Mandiri. The method used in this research is a kind of juridical-empirical, that is a legal research assessing the implementation of positive legal provisions that are based on the use of secondary data and primary data of the legal case,as to obtain data that describes whether the case that occurred in accordance with what is stipulated in the positive law. There are some differences based on the research, one of them is the cost charged to the conventional gold pawn on PT. Pegadaian (Persero) is calculated based on the amount of the loan, while the gold pawn sharia in PT. Bank Syariah Mandiri costs are calculated based on the estimated value of gold . The problem that arises in the implementation is the client does not pay until the due date and after the auction if there is excess money and within a period of one (1) year after the date of the auction, but the money is not taken by the pledgor then by PT. Pegadaian (Persero) excess money will be sent to the headquarters of PT. Pegadaian (Persero) which will then be channeled to social funds. While on the gold pawn sharia in PT. Bank Syariah Mandiri excess money will be directly transferred to the customer's account. The overall implementation of the gold pawn conventional PT. Pegadaian (Persero) and gold pawn sharia in PT. Bank Syariah Mandiri has been in accordance with their respective legal basis

Kata Kunci : gadai emas syariah, gadai emas konvensional, PT. Pegadaian (Persero), PT. Bank Syariah Mandiri

  1. S1-2016-334405-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334405-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334405-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334405-title.pdf