Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM RISIKO PENGGUNAAN AGEN TERHADAP TINDAKAN FRAUD DALAM BRANCHLESS BANKING (LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKULISF) DI PERBANKAN INDONESIA

MUSTIKA LESTARI, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.)

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini membahas mengenai keberadaan branchless banking yang diyakini akan banyak membantu penghematan biaya operasional dengan tetap mampu memberikan kemudahan bagi para nasabah akan layanan perbankan. Saat ini, salah satu bentuk branchless banking di Indonesia tercermin pada rancangan peraturan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya penggunaan agen dalam Laku Pandai sebagai upaya meningkatkan fungsi intermediasi perbankan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil pastinya akan meningkatkan eksposur risiko perbankan salah satunya risiko fraud seperti membawa lari dana nasabah atau pemalsuan data nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen risiko penggunaan agen dalam kegiatan Laku Pandai terhadap tindakan fraud. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban ketika terjadi tindakan fraud yang dilakukan agen. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini, data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, dengan pendekatan yuridis-empiris. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan manajemen risiko di tiap bank penyelenggara dalam pemilihan agen terhadap risiko tindakan fraud yang dapat dilakukan agen sebagian besar meliputi proses due diligence, pemberian edukasi dan pelatihan kepada agen, serta melakukan pengawasan dan pemantauan oleh bank penyelenggara itu sendiri maupun OJK. Bentuk pertanggungjawaban ketika terjadi fraud yang dilakukan agen yaitu agen bertanggungjawab secara pribadi terhadap tuntutan dari nasabah. Agen dapat dikenakan denda sesuai dengan kebijakan bank penyelenggara, penghentian kerjasama, dan akan dicopot status agennya. Agen juga dapat ditindak tegas dan menjalani proses hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

The research studies about the existence of branchless banking which is believed that will help a lot of operational cost savings by staying capable of providing convenience for clients in banking services. Currently, one of the forms of branchless banking in Indonesia reflected on the draft regulations named Laku Pandai (Financial Services Without Offices In The Context Of Inclusive Finance) issued by Otoritas Jasa Keuangan (OJK). The use of agents in Laku Pandai as an effort to improve banking intermediation function, especially for people living in remote areas certainly will increase the exposure of banking risk, one of them, is the risk of fraudulent acts, for example carry off customer funds or falsification of customer data. This research aims to know the risk management of using agents in Laku Pandai activities against fraudulent acts. This research also aims to know what form of responsibility when there is a fraudulent acts by agents. The method of this research is data that obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively, with empirical juridical approach. This type of this research is the study of library and field research. The results of this research show that the risk management policies in each bank organizers in the selection of agents on the risk of fraudulent acts most include the due diligence process, the provision of education and training to the agent, and supervising and monitoring by the bank organizers itself and OJK. A form of responsibilty when there is a fraudulent acts conducted agent is the agent personally responsible to the customers demands. The agent will be charged in the form of fines in accordance with the policy bank organizers, termination of cooperation, and agent status will be removed. Agents can also be dealt with firmly and through the process of punishment in accordance with Indonesian law.

Kata Kunci : Branchless Banking, Penggunaan Agen, Risiko Fraud

  1. S1-2016-328578-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328578-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328578-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328578-title.pdf