Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal Oleh BKPMD Jawa Tengah Di Kawasan Industri Di Semarang

RATRI PRAMUDITA, Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pelaksaan kegiatan penanaman modal di Indonesia sedang dimaksimalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan kesejahteraan bagi masyarakat. Dari keseluruhan tahapan dalam penanaman modal, kegiatan pengawasan penanaman modal dapat menjadi tolok ukur untuk menilai keberhasilan kegiatan penanaman modal dan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. Saat ini dengan adanya perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri untuk melaksanakan kegiatan industri dalam suatu kawasan industri, mengakibatkan berkembangnya kegiatan penanaman modal yang bergerak dibidang industri di kawasan industri yang berada di Indonesia, termasuk pula yang terjadi di kawasan industri di Semarang. Dengan demikian pengawasan penanaman modal di kawasan industri perlu diperhatikan, mengingat peraturan yang ada sampai saat ini belum mengatur secara khusus mengenai pengawasan penanaman modal di kawasan industri. Berdasarkan fakta tersebut maka penulis melakukan penelitian yang membahas tentang proses pengawasan penanaman modal yang dilakukan oleh BKPMD khususnya pengawasan di kawasan industri Semarang. Penulis menggunakan penelitian normatif empiris dengan analisis kualitatif dalam mengolah data yang telah didapat. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan maka penulis melakukan wawancara dengan pihak BKPMD Jawa Tengah, bagian pengendalian penanaman modal, sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan penanaman modal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pelaksanaan pengawasan penanaman di kawasan industri di Semarang berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan berada dibawah kewenangan BKPMD Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, pengawasan penanaman modal di kawasan industri di Semarang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi pelaksanaan pengawasan penanaman modal di kawasan industri di Semarang yang dilakukan masih terasa kurang efektif dan ditemui pula beberapa hambatan yang mempengaruhi kegiatan pengawasan penanaman modal.

The implementation of investment activities in Indonesia are being maximized by the Indonesian government to achieve the goal of prosperity for the community. From all stages in capital investment, capital investment oversight activities can be a barometer to judge the success of investment activities and policies that have been issued. Now, with the orders of the Government Regulation No. 24 Year 2009 regarding Industrial Estate to carry out industrial activities in an industrial area, resulting in the development of investment activities in the industrial area located in Indonesia, including in the industrial area in Semarang. Thus the supervision of investment in industrial areas need to be considered, given the existing regulations until now has not set up specifically on control investments in an industrial area. Based on these facts, the authors conducted a study about the process of monitoring of investments made by BKPMD particularly in the industrial area of Semarang. The author uses empirical normative research with qualitative analysis in processing the data that has been obtained. To obtain the required data, the authors conducted interviews with the BKPMD Central Java, part controlling capital investment, as the party who has the authority to conduct oversight of investment activities. Based on the survey results revealed that, based on the provisions in the legislation the supervision of investment in industrial zones in Semarang is under the authority BKPMD Jawa Tengah. In the implementation, supervision of capital investment in industrial zones in Semarang has been conducted in accordance with applicable legislation. However supervision of investment in industrial zones in Semarang do still feels less effective and there some constraints that affecting investment oversight activities.

Kata Kunci : Penanaman modal, pengawasan, kawasan industri