Laporkan Masalah

Studi Perbandingan Mengenai Status Hukum Jabatan Hakim Pada Kekuasaan Kehakiman Negara Indonesia Dan Jerman

DAVID BOY SUMURUNG SILABAN, Aminoto, S.H., M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kekuasaan kehakiman di suatu negara apapun di dunia perlu mewujudkan terciptanya kondisi dimana kekuasaan kehakiman tersebut berdiri bebas dan merdeka agar dalam hal melaksanakan semua tugas dan kewenangan yang telah ditentukan, suatu kekuasaan kehakiman tersebut terbebas dari campur tangan pihak lain yang tentu saja dapat mempengaruhi hakim dalam melakukan putusan atas suatu perkara hukum. Untuk mewujudkan kondisi kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka tentu tidak mudah. Ada berbagai faktor yang menjadi acuan tercipta atau tidaknya kekuasaan kehakiman yang merdeka di suatu negara. Dalam penelitian hukum ini, status hukum jabatan hakim diangkat menjadi salah satu poin penting untuk mewujudkan suatu kemandirian kekuasaan kehakiman pada suatu negara. Status hukum jabatan hakim mempengaruhi banyak hal mengenai kekuasan kehakiman pada suatu negara. Status hukum jabatan hakim dapat mempengaruhi bagaimana mekanisme rekrutmen calon hakim, mengenai sistematika penggajian dan juga mempengaruhi bagaimana negara memperlakukan hakim sesuai dengan status hukum yang disematkan pada jabatan hakim itu sendiri. Sebab, berawal dari ketentuan yang jelas maka implementasi serta perlakuan-perlakuan yang jelas sesuai dengan hukum dan ketentuan dapat dilaksanakan di lapangan. Berangkat dari hal ini pulalah suatu kekuasaan kehakiman yang berdiri bebas, mandiri dan merdeka dapat terwujud dimana lewat adanya suatu ketentuan terhadap jabatan hakim yang jelas maka terciptalah kebijakan dan perlakuan terhadap kekuasaan kehakiman yang berdasarkan hukum dan ketentuan yang jelas serta tindak laku kekuasaan kehakiman dalam melakukan tugas, kewajiban, kewenangan atau bahkan pemenuhan hak yang dapat dipenuhi dan sesuai dengan dasar hukum ataupun ketentuan yang berlaku.

Judicial power in any country in the world needs to realize the creation of conditions in the judicial authorities independent. So that terms of performing of all the duties and authorities were predetermined, a judicial authority must be free from interference by other parties that can influence the judge in making rule on a lawsuit. To realize the condition of the judicial power as free and independent is certainly not easy. There are a variety of factors which a reference created or absence of independent judicial power in a country. In this legal research, legal status of the post of a judge appointed to be one important point to realize an independence of judicial power in a country. The legal status of magistracy affect is about the judicial authorities in a country. The legal status of magistracy can affect how the mechanism of recruiting candidates for judges, the systematic payroll and also affect how countries treat judges in accordance with the legal status embedded in the position of judge itself. Therefore, starting from the clear provisions of implementation as well as treatments that clearly accordance with the laws and regulations could be implemented in the field. Departing from this is precisely a judicial authority freestanding, the ndependence of Justice can be realized in which through the existence of a provision to the positions of judges who obviously it creates a policy and the treatment of the judiciary under the laws and regulations that are clear and follow behavior of the judicial authorities in performing duties , obligations, authority or even the fulfillment of the rights that can be met and in accordance with the basic law or applicable regulations.

Kata Kunci : Studi Perbandingan, Kemandirian Kekusaan Kehakiman, Status Hukum, Jabatan Hakim.

  1. S1-2016-314213-abstract.pdf  
  2. S1-2016-314213-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-314213-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-314213-title.pdf