Penolakan Penjaminan Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Sleman
WIDA AYU UTAMI, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac(Adv).
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDewasa ini banyak keluhan yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan, salah satunya dalam hal penjaminan. Penolakan penjaminan bagi peserta BPJS Kesehatan lazim ditemui di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penulis mengkaji apakah yang menjadi penyebab penolakan penjaminan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit wilayah Kabupaten Sleman dan bagaimana penyelesaian penolakan penjaminan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit wilayah Kabupaten Sleman. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pada penulisan hukum ini, data digali dari data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan dilakukan pengkajian atas konsep-konsep hukum. Metode Penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam memproses data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penyebab penolakan penjaminan peserta BPJS Kesehatan yang terjadi di RSKIA Sadewa, RS Panti Rini, dan RSUP Dr. Sardjito sebagian besar disebabkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Penyebabnya diantaranya ialah peserta tidak memenuhi prosedur, yakni tidak membawa surat rujukan; peserta terlambat membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan pasien gawat darurat; peserta BPJS Kesehatan merupakan anak PNS dan sudah memasuki usia lebih dari 21 tahun namun tidak membawa syarat seperti yang diatur peraturan perundang-undangan, dan; peserta datang dengan kasus yang bukan termasuk hal yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penyelesaian penolakan penjaminan peserta BPJS Kesehatan dilakukan dengan baik oleh pihak Kantor Layanan Operasional Kabupaten BPJS Kesehatan Sleman, RSKIA Sadewa, RS Panti Rini dan RSUP Dr. Sardjito, dengan cara komunikasi dan memberikan pengertian kepada peserta BPJS Kesehatan.
Nowadays there was many complains from participants BPJS Kesehatan, one of them was insurance. Insurance refusal participants BPJS Kesehatan commonly found in hospital that collaborating with BPJS Kesehatan. Writer was investigate the causes and the solutions of insurance refusal participants BPJS Kesehatan in the hospital in sleman district. This research was juridical empirical. On this law writing, the data was exhumated from primary data that obtained through field research and assessed over the law concepts. The cause of insurance refusal BPJS Kesehatan in RSKIA Sadewa, RS Panti Rini, and RSUP Dr. Sardjito was mostly caused by pasticipants BPJS Kesehatan. The cause of them were participants did not compliance procedure, which did not bring the referral letter; participants were late to paid the premium BPJS Kesehatan; participants were not emergency patients, partisipants BPJS Kesehatan were PNS children and at 21st years old or over but did not bring the requirement that arranged of the legislation; and participants came with case that did not guaranteed by BPJS Kesehatan. The solutions of insurance refusal participants BPJS Kesehatan were well done by the operational service office in sleman district, RSKIA Sadewa, RS Panti Rini, and RSUP Dr. Sardjito, by means of communication and give understanding to participants of BPJS Kesehatan.
Kata Kunci : Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, Penjaminan