Konsep dan Dinamika Manajemen Daerah Aliran Sungai di Jepang
KRESNA BHAYU ADINUGRAHA , DR. Ir. Ahmad Sarwadi, M.Eng
2016 | Skripsi | S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTAINTISARI Jepang merupakan salah satu negara yang terhitung terlambat dalam memulai manajemen daerah aliran sungainya secara modern. Hukum nasional pertama yang disebut River Law baru disusun pada tahun 1896, tak lama setelah Restorasi Meiji yang menyatukan seluruh Jepang dalam satu negara. Hukum ini mengalami perubahan dan amandemen dalam tiga periode seiring dengan perkembangan tujuan manajemen daerah aliran sungai di Jepang. Meski permasalahan yang berbeda selalu bermunculan dalam perjalanan pengelolaannya, Jepang di masa kini telah dapat memaksimalkan fungsi sungainya, dengan ancaman bahaya yang seminimal mungkin. Penelitian ini membahas bagaimana sejarah konsep dan dinamika yang dilakukan oleh pemerintah Jepang dalam mengatasi setiap tantangan dalam manajemen daerah aliran sungainya. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi perjalanannya itu juga akan dianalisis, untuk menemukan pembelajaran bagi negara lain yang mungkin memiliki kondisi alam yang sama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) terhadap berbagai buku, jurnal, dan dokumen resmi pemerintahan yang mengurus manajemen daerah aliran sungai di Jepang. Pembahasannya dilakukan secara kronologis, dengan fokus pada masing-masing tahap manajemen di tiap-tiap periode River Law. Dari penelitian ini, diperoleh pemahaman mengenai perkembangan konsep-konsep manajemen daerah aliran sungai di Jepang berikut faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa arah dinamika manajemen yang terjadi dapat dilihat secara konseptual dan teknis sebagai tanggapan atas faktor-faktor alam dan manusia yang mendorong perkembangannya.
ABSTRACT Japan is a country which could be considered 'late' on starting its river basin management in modern ways. The country's first national law called The River Law was only drafted in 1896, shortly after the Meiji Restoration that unites the whole Japan within one country. This law has been undergoing changes and amendments in three periodes as a result of the dynamics in the purposes of its river basin management. Although new problems always arise in the journey of its management, current day Japan has been able to maximize the advantages from its rivers, with the threat of its danger at the minimum. This research discusses about the history of the concept and dynamics of what Japanese government has done in overcoming any challenges in their river basin management. In addition, the factors that influence this journey will also be analyzed to find lessons for other countries that may have similar natural conditions. The methods used in this research is content analysis towards various books, journals, and official documents from the government which deals on river basin management in Japan. The study was done chronologically, with a focus on each steps of its management in each periodes of The River Law. From this research, an understanding about Japan's river basin management concepts and its dynamic including the factors involved has been concluded. The summary suggests that the direction of which Japan's river basin management has been undergone could be seen in conceptual and technical matters as a result of both nature and human factors which affected its development.
Kata Kunci : Manajemen Pembangunan, Daerah Aliran Sungai, The River Law