Laporkan Masalah

TINJUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA MANDIRI

IRHAM MUHTADI MUNAHAR, Prof.Dr.Ari Hernawan,S.H.,M.hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perjanjian kerja waktu tertentu merupakan salah satu jenis perjanjian kerja yang telah diatur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja waktu tertentu merupakan sebuah perjanjian kerja yang mengikat jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai. Pada prakteknya perjanjian kerja waktu tertentu banyak digunakan oleh pengusaha untuk memperkerjakan pekerja/buruh. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri adalah salah satu koperasi yang ada di indonesia dan bergerak pada satu jenis lapangan usaha, yaitu usaha simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu untuk mengikat pekerja atau buruh. Perjanjian kerja waktu tertentu yang digunakan haruslah dibuat sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ketidaksesuain pada saat pembuatan, isi, dan pelaksanaan sebuah perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan yang diatur pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan merugikan salah satu pihak hingga akhirnya timbul sebuah perselisihan industrial. Untuk menyelesaikan sebuah perselisihan haruslah memperhatikan ketentuan yang ada pada Undang Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Temporary appoinment work agreement is one of a type work agreement arrenged on Act Number 13 Year 2003 Concerning Manpowers. Such agreement binds the type of temporary employment or once completed job. It been used for many company to hire an employee in Indonesia. Mitra Mandiri Credit Union is one ofe the credit union that exist in Indonesia and concerned in one type of business fields, namely lending and borrowing. This credit union using the agreement to bind specifed time workers/laborers. Employment agreement specifed time that is made must be in accordance with act No. 13 year 2003 Concerning Manpower. In the event of a breach of contract, it must be completed with the provisions that have been arranged in act No. 2 year 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement.

Kata Kunci : perjanjian kerja waktu tertentu

  1. S1-2016-311872-abstract.pdf  
  2. S1-2016-311872-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-311872-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-311872-title.pdf