Analisis Aborsi Bagi Korban Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
ERI MURWATI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk menelisik latar belakang pemikiran pengecualian larangan aborsi terhadap korban perkosaan dan mengkaji pengecualian larangan aborsi tersebut dikaitkan dengan hak untuk hidup pada janin dalam kandungan. Dalam penulisan hukum ini, penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan utama yaitu mengenai latar belakang pemikiran adanya pengecualian larangan aborsi bagi korban perkosaan dan permasalahan kedua yaitu pengecualian larangan aborsi menurut perspektif hak asasi manusia. Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, namun dalam hal ini penulis menggunakan data primer berupa keterangan dari narasumber sebagai pendukung data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis oleh penulis dengan menggunakan metode kualitatif dan dijabarkan dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa latar belakang dari adanya pengecualian larangan aborsi terhadap korban perkosaan dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran terhadap masa depan anak dari korban perkosaan tersebut di masa mendatang, melindungi perempuan korban perkosaan agar tidak lebih menderita akibat kehamilan yang dialaminya, dan adanya pengaruh dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005. Selanjutnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengecualian larangan aborsi terhadap korban perkosaan bertentangan dengan hak untuk hidup terhadap janin, namun juga merupakan hak reproduksi perempuan. Berkaitan dengan hak asasi manusia, pengecualian larangan tersebut bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang karena pengecualian larangan aborsi tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang merupakan salah satu syarat suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
This legal research aims to determine the mind background of the exception of prohibition on abortion for the rape victims and examine that exception based on the right of life of fetus in the womb. In this legal research, the author raises two main issues. The mind background of the exception of prohibition on abortion for the rape victims is the first ones, and then the exception of prohibition on abortion for the rape victims based on human rights perspective is the second ones. The form of this legal research is normative legal research, but in this case the author uses the primary data based on the interview from the informants to support the data which get from the literatures. Furthermore, all of the data are analyzed by the author using the qualitative method and displayed using descriptive method. Based on the result of research by the author, it can be concluded that the mind background of the exception of prohibition on abortion for the rape victims caused by there are any anxieties toward the child who was born from the rape victims in the future, to protect the rape victims for there are no more sufferings from the pregnancy was caused by rape crime, and there is an influence from Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005. Furthermore, it can be concluded that the exception of prohibition on abortion for the rape victims is in contradiction with the right of life of fetus in the womb, but in the other case abortion is belonging to the right of reproductive rights for women. The exception of prohibition on abortion for the rape victims not included to human rights violation because of it is not in contradiction with the norm or the living law which is the one of the condition an act can be classified to the human rights violation based on Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Abortion, Rape Crime, Human Rights