Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik
TIAR PANAHATAN SIDABUTAR, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui segi pembeda proses pembuktian biasa terhadap pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, agar terlihat jelas pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam tahap pembuktian dalam perkara pidana biasa dan perkara pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik secara umum sama, namun terdapat beberapa perbedaan, yakni dari segi media tindak pidana, diakomodirnya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, serta terdapat perlakuan khusus mengenai metode forensik terhadap bukti elektronik. Penerapan metode forensik terhadap bukti elektronik masih memiliki kekurangan, yakni tidak adanya suatu standar yang sama di tiap instansi penyidik yang berwenang, oleh karena itu dibutuhkan suatu harmonisasi standar penanganan metode forensik, dan dituangkan dalam perundang-undangan. Kata Kunci : Pembuktian, Pencemaran Nama Baik, UU ITE
The purpose of this research was conducted to find out the facets distinguishing the process of normal evidentiary against the crime of defamation through the electronic media, in order to clear the importance of the application of law articel number 11 Year 2008 Of the information and electronic transactions. The results of the research and the discussion shows that in the stage of proof in criminal cases and criminal libel through the electronic media is generally the same, but there are some differences in terms of media, namely the criminal act, the legalization of electronic evidence as a legitimate instrument of evidence, and there is special treatment regarding the forensic methods against electronic evidence. The application of forensic methods against the electronic evidence is still lacking, the absence of a standard is the same in each instance of the investigating authorities, therefore required a harmonisation standard handling of forensic methods, and poured in legislation. Keywords : Evidentiary, Defamation, ITE Act
Kata Kunci : Pembuktian, Pencemaran Nama Baik, UU ITE / Evidentiary, Defamation, ITE Act