Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dengan Surat Perjanjian Kemitraan antara Petani Penangkar Bibit Tanaman dengan CV Putra Tani di Yogyakarta
SANJAYA, Henricus Arwi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dengan Surat Perjanjian Kemitraan antara Petani Penangkar Bibit Tanaman dengan CV. Putra Tani di Yogyakarta†bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari perjanjian kemitraan, apakah hak dan kewajiban dari masing-masing pihak telah diatur secara seimbang atau belum, selain itu juga untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tiga tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Pada tahap Persiapan dimulai dari pengumpulan bahan kepustakaan kemudian diteruskan dengan survei pendahuluan diteruskan dengan penulisan usulan penelitian diteruskan dengan konsultasi dan penyempurnaan usulan penelitian, kemudian diteruskan dengan penyusunan pedoman wawancara dan pengurusan ijin penelitian. Kemudian pada tahap pelaksanaan, penelitian dilakukan dengan pengumpulan dan pengkajian terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Di dalam penelitian lapangan dilakukan penentuan responden, narasumber, kemudian dilakukan pengumpulan data melalui wawancara yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumen. Tahap terakhir yaitu tahap penyelesaian dilakukan penulisan awal hasil penelitian dan analisis hasil penelitian yang dilanjutkan dengan konsultasi serta dilakukan perbaikan dari hasil konsultasi dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan laporan akhir. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa di dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang telah dibuat oleh para pihak terdapat pengaturan hak dan kewajiban yang belum seimbang. Dimana hak-hak dari kelompok tani terabaikan. Hal tersebut disebabkan oleh tidak transparannya penyampaian ketentuan dan spesifikasi dari obyek perjanjian. Selain itu upaya penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak jika terjadi wanprestasi adalah dengan musyawarah dan mufakat dan bila tidak terjadi titik temu akan diselesaikan di peradilan.
Research concerning “Implementation Of Cooperation Agreement with Partnership Contract between Farmers of cultivation of crop seed with CV. Putra Tani in Yogyakarta†aim to know implementation from agreement of partnership, whether rights and duties from each party have been arranged well-balancedly or not yet, besides also to know effort solving of which done by is the parties if happened default. This research consist of bibliography study and field study. This research implementation by three phase, that is preparation phase, implementation phase and finalisation phase. At Preparation phase is started from gathering of bibliography material then continued with antecedent survey continued with writing of research proposal continued with consultancy and completion of research proposal, then continued with compilation of guidance of interview and manage of research permission. Then at implementation phase, research done with study and gathering to secondary data consist of primary law material, secondary law material, and tertiary law material. In field study is done determination of responder, guest speaker, then done by data collecting through interview which have prepared before all. Secondary data collecting is done through document study. Last phase that is finalisation phase is done writing of early research result analysis and research result which continued with consultancy and also done by repair from consultancy result and then continued with compilation of final report. From research result which have inferential done that in implementation of agreement of partnership which have been made by the parties there are arrangement of well-balanced not yet rights and duties. Where rights belonging of farmers uncared. The mentioned because of not the transparent of forwarding of rule and specification of from agreement object. Besides effort of solving of done by the parties if happened default was with deliberated and if when was not happened deal will be finished in jurisdiction.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Surat Perjanjian Kemitraan,implementation, cooperation agreement, partnership