Utang Piutang yang Pembayarannya Diperjanjikan dengan Sebidang Tanah (Studi Kasus Jual Beli Tanah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap)
SUKMA ERAWATI RAHAYU, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerjanjian jual beli dan perjanjian utang piutang merupakan perjanjian yang sangat kerap dilakukan di kalangan masyarakat, terutama terkait obyek yang berupa tanah. Perjanjian jual beli tanah dan perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah merupakan perjanjian yang berbeda satu sama lain dan saling berdiri sendiri, karena kedua perjanjian tersebut sama-sama merupakan perjanjian pokok. Apabila suatu perjanjian jual beli tanah dilakukan atas dasar perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya, maka akan membawa akibat yuridis yang berbeda. Karena dalam hukum jaminan sendiri terdapat ketentuan bahwa kreditur tidak dapat menjadi pemilik dari obyek jaminan dan apabila diperjanjikan bahwa kreditur dapat memiliki obyek jaminan apabila debitur cidera janji maka janji yang demikian adalah batal demi hukum. Namun di dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah yang dilakukan para pihak memuat janji yang menyatakan bahwa apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya maka debitur akan melakukan pembayaran dengan sebidang tanah yang telah dijadikan jaminan pelunasan atas utangnya. Kemudian para pihak mendatangi Notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Untuk menjawab permasalahan hukum pada kasus tersebut maka dilakukan penelitian lapangan yang dilakukan dengan mewawancarai responden yaitu pihak debitur dan kreditur serta pihak narasumber yaitu Notaris yang selanjutnya dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa kreditur dapat menjadi pembeli dan pemilik dari obyek jaminan karena hal tersebut dilakukan perorangan bukan badan usaha. Selain itu, jual beli tanah yang dilakukan adalah jual beli tanah dalam rangka pelunasan utang debitur. Pembayaran utang tidak selalu harus dilakukan dengan uang, hal ini karena pembayaran itu sendiri diartikan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Sehingga apabila debitur ingin membayar utangnya dengan tanah yang dijaminkan, maka hal tersebut tetap dapat dikatakan sah menurut hukum. Pembayaran tersebut dilakukan dengan membuat perjanjian baru yaitu perjanjian jual beli tanah, yang didasari oleh perjanjian sebelumnya yaitu perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah. Hal demikian ini disebut dengan pembaharuan utang atau novasi, di mana novasi yang dilakukan adalah novasi obyektif yaitu para pihaknya tetap sama, namun obyeknya yang berubah.
Purchase agreement and loanagreementwas very often done in the community, especially related objects that in the form of land. Land purchase agreement and loan agreement with land assuranceis different agreement and stand on its own, because both these agreements is equally a principal agreement. If land purchase agreement on the basis of loan as principal agreement, it will bring a different result of juridical. Because in legal assurance there are provision that creditor can not be the owner of the object of assurance and if the agreed upon that creditor can have assurance if the debtor objects breach of contract then the contract that such is null and void. However, in loan agreement with land assurance done by the parties contains the promise that states if the debtor can not repay the debt, then debtor will pay a plot of land that has been pledged as collateral on debt repayment. So that the land becomes the object of the agreement and then transferred to the creditor with land purchase agreement. To answer the legal issues in that case, then there should beconducted field research by interviewing respondents, they are the debtor and creditor as well as the resource that is Notary, which analyzed by the legislation in force. From these research it�s known that creditor could be a buyer and owner from the object of assurance because it is done individually instead of a business entity. In addition, the buying and selling land to do is purchase land in order repayment of the debtor. Debt payments do not always have to do with money, it is because the payment itself is defined as the fulfillment of an accomplishment. So if the debtor wants to pay his debt with the land as collateral, then it can still be said to be lawful. The payment was made by create a new agreement that land purchase agreement, based on the previous agreements that loan agreement with land assurance. It was called as reform of debt or novation, where novation that have been done is objectives novation that the party remains the same, but the object has changed.
Kata Kunci : utang piutang, jual beli tanah, novasi