Laporkan Masalah

DEKRIMINALISASI ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI

PIRAMITHA ANGELINA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan mengenai pandangan para pihak yang mewakili Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, serta Himpunan Psikolog Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan mengenai dampak yang ditimbulkan dari dekriminalisasi aborsi bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan, maupun anak yang ada di dalam kandungannya, ditinjau dari hak asasi manusia dan kepentingan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para responden yang ditentukan dengan cara non-probability sampling dan merupakan purposive sampling, serta dengan melakukan wawancara kepada seorang narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan membaca dan memahami secara mendalam bahan-bahan pustaka yang terkait dengan masalah yang diteliti. Analisis data dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Data yang telah diolah dan diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan data yang bersifatnya deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia menerima dilakukannya dekriminalisasi aborsi bagi korban perkosaan. Sedangkan Himpunan Psikologi Indonesia belum membahas mengenai hal tersebut. Menurut kaum pro choice, hal tersebut berdampak positif karena menjamin perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan. Sebaliknya, menurut kaum pro life, hal tersebut justru menempatkan anak sebagai korban, sehingga berdampak negatif terhadap perlindungan hukum bagi hak hidup anak, bahkan sejak di dalam kandungan. Dekriminalisasi aborsi bagi korban perkosaan juga menimbulkan korban yang bersifat abstrak yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak memenuhi unsur filosofis dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban dasar manusia yaitu untuk melindungi hak asasi orang lain, termasuk hak hidup anak yang ada di dalam kandungan.

The purpose of the research was to identify, analyze and explain opinion of various people representing police investigator, Indonesian Medical Association, Indonesian Society of Obstetrics and Gynecology and Indonesian Psychology Association. This research was also intended to identify, analyze and explain impact induced from abortion decriminalization for women as rape victim and child in their womb from human right perspective and victim interest perspective. It used normative empirical method. Data consist of primary and secondary data. Primary data was obtained by doing interview with respondents selected with non probability sampling and purposive sampling technique and interview with an informant. Secondary data was obtained by reading and comprehending deeply literature related to problem studied. The data was analyzed descriptively. Processed data was analyzed with qualitative approach to obtain result in descriptive analytical presentation. The results indicated that police investigator, Indonesian Medical Association, and Perkumpulan Indonesian Society of Obstetrics and Gynecology accept abortion decriminalization for rape victim. Meanwhile, Indonesian Psychology Association has not discussed the matter yet. According to pro choice group, it has positive impact to give legal protection over women reproduction health right. In contrary, according to pro life group, it places child as victim, which give negative impact on legal protection for child life right, even since in womb. Abortion decriminalization for rape victim also cause abstract victim that is values contained in Pancasila. So, Law number 36/2009 on Health did not meet philosophical element and is violation against human basic obligation to protect other right, including life right of child in womb.

Kata Kunci : Viktimologi, Dekriminalisasi, Aborsi, Perkosaan