Penggunaan UAV (Unmanned Aerial Vehicle) di Pakistan Sebagai Instrumen Militer Menurut Hukum Humaniter Internasional dalam Perang Melawan Terorisme
ANDRIANTO SAPUTRO W, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian hukum ini menganalisa tentang penggunaan UAV oleh Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Pakistan sebagai respon terhadap ancaman terorisme, khususnya yang datang dari organisasi besar seperti Al- Qaeda dan Taliban, melalui kacamata Hukum Humaniter Internasional.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (literature research) kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski penggunaan UAV dapat dikaji melalui prinsip dan asas dasar Hukum Humaniter Internasional, namun faktanya belum ada aturan dalam Hukum Humaniter Internasional yang secara signifikan menyebutkan maupun mengatur tentang keberadaan UAV sebagai senjata yang mengancam kehidupan khalayak ramai khususnya penduduk spil. Meski masih terkesan kurang bijak, ketiadaan kebijakan alternatif dalam melawan terorisme sebagai ancaman yang hanya ditujukkan bagi Amerika Serikat namun juga dunia internasional, membuat penggunaan UAV tergolong linear dengan motif self defense Amerika Serikat
In relations between sovereign states, armed conflict is a matter of visibility. The use of Unmanned Aerial Vehicle (UAV); while considered being an effective equipment to assist a country in a conflict situation, are considered to help to increase the risk of human casualties by having no right to claim for ability of distinction as per required by principles of International Humanitarian Law. Dilemma later raised when USA tried to envoy UAV activity towards Pakistan in which had not been in war with the States, to provoke the old Al-Qaeda and Taliban to go out of their hiding spot. The action considered being contradictory with the rules of International Humanitarian Law and the absence of rules specifically governing the drone. Yet, attention also need to be span in behalf of self defense rights owned by the States, and most importantly the specific law which addressed usage of UAV as a violation towards International Humanitarian Law.
Kata Kunci : UAV, Drones, USA, Pakistan, War on Terror, International Humanitarian Law, United Nations