PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 115 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
ANI NURHAYATI, SH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si
2014 | Tesis | S2 HukumKetersediaan lingkungan hidup yang sehat merupakan amanah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dalam bentuk penerapan kawasan tanpa rokok yang pada hakikatnya merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap ancaman risiko gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 410/Menkes/SK/X/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan telah menetapkan kebijakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah kerja Kementerian Kesehatan secara absolut/mutlak. Dalam konsep kebijakan ini tidak diperkenankan adanya tempat khusus untuk merokok. Kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dilakukan secara absolut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 dan 86/PUU-IX/2011 tanggal 16 Mei 2012 karena Kementerian Kesehatan merupakan tempat kerja sehingga menjadi suatu keharusan bagi kementerian untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok
Availability of a healthy environment is a mandate of Article 28H (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 One of the efforts that can be taken is in the form of application of the smoking area is essentially a safeguard against the threat of risk to public health problems because the smoke polluted environment. Through the Ministry of Health Regulation No. 410 / Menkes / SK / X / 2013 on the Implementation Guidelines On No Smoking Area Environment Ministry of Health, Ministry of Health has established a policy implementation Smoking Area in the working area of the Ministry of Health in absolute / absolute. In the concept of this policy is not allowed to the designated areas for smoking. Smoking area policy implementation in the Ministry of Health carried out in absolute conflict with the Law No. 36 Year 2009 on Health after the Constitutional Court Decision No. 57 / PUU-IX / 2011 and 86 / PUU-IX / 2011 dated May 16, 2012 because the Ministry Health is the workplace so that it becomes a necessity for the ministry to provide designated areas for smoking.
Kata Kunci : kawasan tanpa rokok, kementerian kesehatan, absolut/mutlak.