Analisis Kelayakan Pemekaran Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Menjadi Kota Berdasarkan PP No. 78/2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
PANGKY FEBRIANTANTO, I Made Krisnajaya, S.I.P, M.Pol. Admin
2014 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Kecamatan Depok merupakan sebuah kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta. Luas wilayah Kecamatan Depok sendiri lebih luas dari wilayah Kota Yogyakarta. Dan sarana serta prasarana Kecamatan Depok sendiri relatif lebih maju dan berkembang dibanding dengan kecamatan – kecamatan lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat derasnya wacana pemekaran daerah sebagai salah satu implementasi dari otonomi daerah, maka dalam penelitian ini akan dibahas secara deskriptif mengenai analisis kelayakan Kecamatan Depok Kabupaten Sleman untuk dimekarkan menjadi kota atau daerah otonom baru. Analisis kelayakan tersebut berdasarkan faktor dan indikator yang tertera dalam PP No.78/2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Tujuan dari penelitian ini sendiri adalah untuk mengetahui kelayakan pemekaran Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menjadi kota atau daerah otonom baru. Penelitian difokuskan terhadap penilaian faktor atau aspek serta indicator Kecamatan Depok yang diperbandingkan dengan 3 kota pembanding. Ada 35 indikator yang terbagi dalam 11 faktor atau aspek yang dinilai untuk kemudian diberi bobot dan skor. Nilai hasil dari bobot dan skor tersebut menentukan kelulusan kelayakan pemekaran Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menjadi kota atau daerah otonom baru. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa nilai kelulusan Kecamatan Depok Kabupaten Sleman secara keseluruhan mempunyai nilai 308, sedangkan standar nilai minimal adalah 320. Sementara penghitungan nilai factor atau aspek kependudukan mendapatkan nilai 60, sedangkan nilai minimalnya adalah 80. Untuk faktor atau aspek kemampuan ekonomi mendapat nilai 50, sedangkan standar minimalnya adalah 60. Sementara faktor atau aspek potensi daerah mendapat nilai 65, sedangkan nilai minimalnya adalah 60. Begitu juga dengan faktor atau aspek kemampuan keuangan mendapat nilai 15, sedangkan nilai minimalnya adalah 60. Maka, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman dapat dikatakan kurang mampu dan tidak layak untuk dimekarkan menjadi kota atau daerah otonom baru. Dalam jangka waktu panjang, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman dapat dimungkinkan untuk diajukan pemekaran, jika mampu mengejar nilai standar minimal. Atau, dapat juga dengan mengajukan perubahan terhadap aturan pemekaran. Dengan kata lain, mengajukan penggantian PP No.78/2007 menjadi aturan baru.
Depok sub district is a sub district belonging to Sleman Regency, Province of Yogyakarta Special Region. Landmass of Depok sub district is more extensive than Yogyakarta City area. Its facilities and infrastructures is more advance and developed than other sub districts in Province of Yogyakarta Special Region. Considering more existing discussionabout regional enlargement as one implementation of regional autonomy, this research will discuss it descriptively concerning feasibility analysis of Depok sub district, Sleman Regency which will be enlarged intonew autonomous regional or city. That feasibility analysis is based on factors and indicators included in PP No.78/2007 concerning Conduct Code of Regional Formation, Abolition, and Unification. The research objective is to find out enlargement feasibility of Depok Sub district, Sleman Regency into new autonomous regional or city. The research is focused on factors and aspects assessment and indicator of Depok sub district which it will be compared with 3 comparator cities. There are 35 indicators divided into 11 assessed factors or aspects and then it is weighted and scored. Those result of weight and score determine enlargement feasibility of Depok sub district, Sleman Regency into new autonomous regional or city. The result indicated that the total feasibility score of regional enlargement of Depok sub district, Sleman Regency is 308, while the minimum standard score is 320. The factor or aspect score of demography is 60, while the minimum standard score is 80. The factor or aspect score of economic capability is 50, while the minimum standard score is 60. The factor or aspect score of regional potential is 65, while the minimum standard score is 60. And the factor or aspect score of financial capability is 15, while the minimum standard score is 60. Therefore, it can be concluded that Depok sub district, Sleman Regency is less capable and impolitic to be enlarged into new autonomous regional or city. In long term, Depok sub district, Sleman Regency is possible to submit enlargement if capable to pursuit minimum standard score, or it can be submitted transformation towards enlargement regulation. In other word, it submitstransformation PP No.78/2007 into new regulation.
Kata Kunci : Pemekaran Daerah, Kecamatan Depok, Kota Pembanding, Aspek, Indikator.