PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DAN KREDITOR KONKUREN DALAM PROSES PENGAJUAN KEPAILITAN SESUAI PASAL 2 AYAT (1), PASAL 8 AYAT (1) DAN (4) UNDANG-UNDANG N0.37 TAHUN 2004
Ekawahju Kasih, dr, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH. Ms; Harianto, SH., Mkn
2014 | Tesis | S2 Magister HukumKrisis moneter dan perekonomian yang menimpa Asia termasuk Indonesia pada tahun 1998 telah menyebabkan gagal bayar banyak perusahaan baik domestik maupun asing termasuk perbankan nasional. Di Era krisis tersebut pemerintah meluncurkan Undang- Undang Kepailitan nomor 4 tahun 1998 yang kemudian diganti menjadi UUK-PKPU No. 37 tahun 2004 dengan maksud untuk menyelesaikan utang-piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Kepailitan di Indonesia sejak tahun 1998 menunjukkan jumlah kasus yang berujung pada keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif melalui 3 pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) pendekatan perbandingan (comparative aproach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini berhasil menunjukkan kepada kita bahwa perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren dan debitor dalam proses pengajuan kepailitan sesuai pasal 2 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan (4) Undang- Undang No. 37 tahun 2004 masih belum dapat memberikan perlindungan hukum sesuai asas keseimbangan, asas keadilan dan asas kelangsungan usaha. Saran peneliti adalah mengadakan perubahan untuk perbaikan UUK-PKPU No. 37 tahun 2004 agar tujuan menyelesaikan utang-piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif dapat tercapai.
Monetary and economy crisis that hit Asia, including Indonesia in 1998 have caused cross default for many companies, both domestic and foreign companies, including the national banking. During that crisis era, the government issued a Bankruptcy Law Number 4 year 1998, which thereafter was amended to be UUK-PKPU No. 37 year 2004 with intention to settle debt rapidly, fairly, openly and effectively. The implementation of Bankruptcy Law in Indonesia since 1998 shows the number of case that leads to bankruptcy judgment by Commercial Court. This research is using normative research through 3 approaches, namely Statute Approach, Comparative Approach and Case Approach. This researchhas shown usthatLegal Protection for Concurrent Creditor and Debtor In the Process of Bankruptcy Filing based on Article 2 Paragraph (1), Article 8 Paragraph (1) and (4) Constitution Number 37 Year 2004is stillunable to provide legal protection in accordance to the principle of balance, principle of justice and principle of business continuity. Suggestion from the researched is to make an amendment in order to improve the UUKPKPU No. 37 year 2004 so that the purpose to settle debt rapidly, fairly, openly and effectively can be achieved.
Kata Kunci : Krisis moneter, penelitian hukum normatif deskriptif, perlindungan terhadap kreditor konkuren dan debitor, perbaikan UUK-PKPU No. 37 tahun 2004.