Laporkan Masalah

TUMBUHAN BAWAH DOMINAN PENGHASIL BAHAN OBAT HERBAL PADA SISTEM AGROFORESTRI

CINDIANA SARI, Ninik Darmini, S.H.,M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Penggunaan Paten Sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit” bertujuan untuk mengetahui alasan paten dapat dijadikan objek jaminan utang dalam perjanjian kredit dan untuk mengetahui lembaga jaminan yang dapat dibebankan pada paten dalam perjanjian kredit . Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus kepada norma-norma hukum yang berlaku, baik yang terdapat dalam perundang-undangan maupun kepustakaan. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mencakup bahan-bahan hukum untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendukung data hasil penelitian kepustakaan yang telah dilakukan sebelumnya. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian hasil analisis tersebut diungkapkan secara deskriptif, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini. Hasil kesimpulan tersebut kemudian diajukan rekomendasi berupa solusi dan alternatif pemecahan masalah. Dasar hukum paten dapat dijadikan objek jaminan utang dalam perjanjian kredit menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Peraturan perundang-undangan tersebut memberikan pemahaman bahwa paten merupakan salah satu hak kebendaan yang di dalamnya mengandung nilai ekonomis. Paten juga dapat beralih dan dialihkan. Lembaga jaminan yang dapat dibebankan pada paten ialah jaminan fidusia mengingat jenis objek jaminan yang berupa benda bergerak dan mengenai penyerahan benda jaminan yang tidak perlu dilakukan.

This research was intended to identity reason of making patent as credit collateral object in credit agreement and to identify guarantee institution that can be charged on patent in credit agreement. It is juridicial normative research that focuses on existing law norm, both in laws and literature. It is based on literary study that includes law material to obtain secondary data and field study to support literary study. Data was analyzed qualitatively and presented descriptively. A conclusion was drawn to get answer on problem as the research’s focus. Finally, some recommendations are proposed as alternative solution for the problem. Basic patent law can be made the object of collateral debt in the credit agreement under the legislation in force in Indonesia is based on the Civil Code, Law No. 42 Year 1999 on Fiduciary , Law No. 14 of 2001 on Patents, and Law No. 10 of 1998 on the Amendment to the Law No. 7 of 1992. The legislation gives the understanding that the patent is one of property rights in which an economic value. Patents can also be switched and routed. Guarantee institution that can be charged on patent is fiduciary security considering security object type of moving goods and on delivering collateral goods that is not necessary to do.

Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Paten, Jaminan, Perjanjian Kredit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.