Laporkan Masalah

DAMPAK DIKELUARKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2007 TERHADAP PERAN SERTA INTERNATIONAL NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATIONS (INGOs) DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA

MARDIANCEH HUTAURUK, Drs. Dafri Agussalim, M.A.

2013 | Tesis | S2 Ilmu Politik/Hubungan Internasional

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan awal baru bagi perkembangan penanganan bencana di Indonesia. Undang- Undang Penanggulangan Bencana merubah paradigma dalam penanganan bencana di tanah air. Sebelum adanya UU No. 24 Tahun 2007, penanganan bencana lebih terpusat pada tanggap darurat dan pemulihan (responsif). Setelah undang-undang dikeluarkan, penanganan bencana dipusatkan pada setiap fase penanggulangan bencana (prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana), namun lebih difokuskan pada fase prabencana yaitu pencegahan seperti mitigasi bencana, pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan (prefentif) serta pengembangan masyarakat yang tangguh terhadap bencana (resilience community). INGOs sebagai salah satu aktor non- pemerintah memiliki peran yang besar dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Dikeluarkannya UU No. 24 Tahun 2007 berdampak positif terhadap peran serta INGOs dalam penanggulangan bencana. Undang-Undang Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum dalam segala kegiatan penanggulangan bencana. Dengan adanya UU Penanggulangan Bencana, koordinasi dan prioritas utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi jelas arah dan tujuannya. UU Penanggulangan Bencana juga membuka peluang bagi semua pihak termasuk INGOs, universitas, swasta dan komunitas masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan penanggulangan bencana demi terwujudnya penanggulangan bencana yang terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh demi kesejahteraan rakyat Indonesia dan perdamaian di dunia.

The Law No. 24 / 2007 on Disaster Management is a new beginning of disaster management’s development in Indonesia. The Disaster Management Law has changed the paradigm in disaster management in the country. Before the enactment of the Law no. 24 / 2007 disaster management was focused on emergency response and recovery (responsive). After the law was introduced, disaster management is focused on each phase of disaster management (pre-disaster, emergency response and post- disaster), but more emphasize is given to pre-disaster stage, including disaster prevention, disaster mitigation, disaster risk reduction and preparedness (preventive) as well as building community resilience against disasters (resilience community). INGOs as one of the non-government actors are playing important roles in disaster management in Indonesia. The introduction of the Law no. 24 / 2007 had a positive impact on INGOs roles in disaster management. The Disaster Management Law became the legal basis of all disaster management activities. With the enactment of Disaster Management Law, coordination and priorities in disaster management become clear in terms of goals and directions. The Law on Disaster Management also represents an opportunity for all parties, including INGOs, universities, private sector and communities to participate in disaster management development for the realization of an integrated, coordinated, and comprehensive disaster management, for the welfare of the Indonesian people and the world peace.

Kata Kunci : Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, Penanggulangan Bencana, International Non-Governmental Organizations (INGOs).


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.