Laporkan Masalah

BAHASA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

EKA DIAN SAVITRI, Dr. Suhandano, M.A.

2011 | Tesis | S2 Linguistik

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan istilah khusus, kalimat, dan fungsi penggunaan bahasa KUH Perdata. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif yang berfokus pada segi-segi bahasa dalam upaya menemukan pola-pola atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur di dalam bahasa dengan model kualitatif. Data kebahasaan berupa kata, klausa, dan kalimat dalam KUH Perdata sebagaimana yang tersedia dalam Subekti dan Tjirosudibyo tahun 2009. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan analisis sistem bahasa berdasarkan distribusi perilaku dan ciri-ciri khas kebahasaan satuan lingual tertentu. Satuan-satuan lingual tersebut diamati dalam hubungannya dengan satuan lingual lainnya serta hubungan kontekstualnya. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: yang pertama, bahasa KUH Perdata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang telah diadaptasi ke dalam hukum Perdata di Indonesia. Hal ini terlihat dari penggunaan istilah-istilah berbahasa Belanda, Perancis, Latin, Portugal, Arab, Sansekerta, Jawa, dan Minangkabau. Istilah-istilah serapan tersebut digunakan untuk menyebut konsep hukum khusus yang tidak terdapat padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Selain itu, untuk menggantikan konsep hukum lainnya dalam BW, digunakan kata berafiks, kata ulang, dan paduan kata dalam bahasa Indonesia. Ketiga bentuk kata tersebut digunakan karena lebih mudah dirangkai, lebih praktis, dan dapat mewakili konsep aslinya dalam bahasa Belanda. Yang kedua, KUH Perdata sebagai bentuk adaptasi juga memiliki karakteristik bahasa BW khususnya dalam penyusunan kalimat yaitu: (a) KUH Perdata menggambarkan konsep hukum yang lengkap berisi keteranganketerangan dan kemungkinan-kemungkinan hukum, sehingga kalimat luas lebih banyak digunakan daripada kalimat sederhana. (b) selain itu, KUH Perdata disusun dalam pasal-pasal yang tidak terputus sehingga informasinya tidak bisa berdiri sendiri sebagai peraturan utuh. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penggunaan kata penghubung pada awal kalimat yang mengandung informasi lama dari kalimat sebelumnya. (c) Dalam setiap konsep hukum perdata, terdapat informasi hukum yang lebih ditonjolkan daripada informasi lainnya. Hal ini terlihat dari penggunaan kata depan, kata sandang, kata tambah, kata bilangan, kata tanya, dan gabungan kata, pada awal kalimat yang berfungsi menandai informasi tertentu dalam hukum perdata. Yang ketiga, berdasarkan karakteristik satuan lingual tersebut dapat disimpulkan dalam empat fungsi penggunaan bahasa KUH perdata yaitu kehematan, kepaduan pikiran, kelengkapan dan perincian informasi, serta penekanan informasi hukum.

This research aims to describe three issues that is, specific terms, sentences, functions of the use of KUH Perdata’s language. The research is done by using the qualitative-descriptive method which focuses on the aspecs of language in order to identify the patterns and the arrangement of principles in language by using qualitative model. The data are: words, clauses, and sentences in KUH Perdata as found in Subekti and Tjirosudibyo in 2009. Then, the data is analysed by using the language system’s analysis based on the behavior and the characteristics distribution of particular units of language. The units of language are observed from their relationship with another and also the contextual relationship. The result shows that: first, the KUH Perdata language is the translation from Burgerlijk Wetboek (BW) that is adapted into Indonesian civil law. It is showed from the using of Dutch, French, Latin, Portugese, England, Arabic, Sanskrit, Java, and Minangkabau’s terms. The loan terms is used to mention the specific law’s concept which is not included in Indonesian. Meanwhile in order to replace the other law’s concept in BW, it is used affixation words, reduplication words, and word combinations in Indonesian. The whole forms are used because they are easier to be arranged, more practical, and it can represent the real concept in Dutch. Then, the KUH Perdata language also has the BW characteristics especially in the arrangement of sentences that is: (a) KUH Perdata shows the complete law’s concept that consist of the law definitions and probabilities. So that, the complex sentence is more used than the simple sentences. (b) besides, KUH Perdata is arranged in unseparated chapter/article so that the information can not stand alone as the complete rule. This is showed by using of conjunction at the beginning of the sentences which contains the old information from the previous sentences. (c) In every civil law’s concept there must be the law information which is more focused rather than another information. It is proved by the using of conjunctions, prepositions, articles, adjunction words, numerical words, questioning words, combination word at the beginning of the sentences which functions as the particular information marker of civil law. Next, based on the units of characteristics, it can be concluded into four functions of the use of KUH Perdata’s language those are, the efficiency, the unity of thought, the comprehensive and the detail of information, and also the emphasis of law’s information.

Kata Kunci : kata serapan, paduan kata, kalimat luas, fungsi penggunaan bahasa KUH Perdata


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.