Laporkan Masalah

Eksistensi jaminan perorangan (borgtocht) sebagai bentuk jaminan khusus dalam perjanjian kredit perbankan :: Studi kasus di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Yogyakarta

LAHAY, Ivana Iring Restu, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai eksistensi jaminan perorangan (Borgtocht) sebagai bentuk jaminan khusus dalam perjanjian kredit perbankan (Studi Kasus di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Yogyakarta) adalah suatu penelitian hukum yang bersifat empiris normatif yang mencakup penelitian terhadap asasasas hukum, perbandingan hukum, unsur-unsur dan faktor-faktor yang berhubungan dengan jaminan perorangan (Borgtocht) dalam perjanjian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan perorangan (Borgtocht) sebagai bentuk jaminan khusus dalam perjanjian kredit perbankan serta proses eksekusi jaminan perorangan tersebut jika debitur wanprestasi. Penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan guna memperoleh data primer dalam bidang hukum perdata secara umum dan perjanjian secara khusus, hukum jaminan dan hukum perbankan dan melengkapinya juga dilakukan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif untuk kemudian disusun secara sistematis. Dalam pemenuhan kewajibannya, jika debitur wanprestasi, maka debiturlah yang berprestasi dahulu, dan jika debitur pailit, maka penanggung melaksanakan pemenuhan utang debitur, kecuali penanggung melepaskan hak istimewanya. Oleh karenanya, dapat dilihat bahwa eksistensi jaminan perorangan (Borgtocht) sebagai jaminan khusus dalam perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri masih lemah dan kedudukannya dipersamakan seperti jaminan umum dimana kreditur pemegang jaminan perorangan ini hanya sebagai kreditur konkuren, yang tidak memiliki hak untuk didahulukan layaknya jaminan khusus lainnya yaitu jaminan kebendaan. Dalam hal debitur wanprestasi, proses eksekusi jaminan perorangan (Borgtocht) dapat dilakukan dengan meminta pihak penjamin (Borg) untuk berprestasi dalam pemenuhan piutang debitur jika debitur tidak dapat memenuhi prestasinya dan atau pihak penjamin (Borg) melepaskan hak istimewanya.

A research on personal guarantee (Borgtocht) as special collateral form in Banking credit agreement (A Case Study in Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri Yogyakarta) is a empirical normative legal study including study on law principle, law comparison, elements and factors related to personal guarantee (Borgtocht) in the credit agreement. This research aimed to identify implementation of personal guarantee (Borgtocht) as special collateral in banking credit agreement and process of the personal guarantee execution when debtor defaulted. This research was based on field study to get primary data in civil law and contract in particular, collateral law and banking law, and completed with literary study. Data obtained from field study and literary study was analyzed qualitatively and presented systematically. In meeting their obligation, when debtor defaulted, the debtor should pay the obligation. When debtor was bankrupt, the guarantor should pay the debt, except the guarantor released his special right. Therefore, existence of personal guaranty (Borgtocht) as special guaranty in credit agreement in Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arum Mandiri was still weak and its position was equalized as general guarantee where creditor holding personal guarantee was only concurrent creditor that has no right to get privilege such as other special guarantee of physical guarantee. In case of debtor defaulting, the execution process of personal guarantee (Borgtocht) can be done by asking the insurer to fulfill the debtor`s credit if the debtor can not meet the requirement and/ or the insurer release the privileges.

Kata Kunci : Jaminan perorangan,Perjanjian kredit,Wanprestasi,personal guarantee, credit agreement, and default


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.