Kebijakan pemerintah Indonesia tentang perlindungan TKI dalam pemenuhan hak dasar TKI di luar negeri :: Studi kasus TKI di Arab Saudi
ANGGANI, Fudianti, Drs. Dafri Agussalim, MA
2009 | Tesis | S2 Hubungan InternasionalDari kasus-kasus pelanggaran hak-hak dasar yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah terutama di Arab Saudi, menjadi keprihatinan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Kebijakan dan peraturan perundangan yang telah dirumuskan oleh pemerintanh Indonesia menjadi prinsip yang menggarisbawahi proses penempatan TKI di luar negeri. Sesuai dengan tujuan untuk memberikan kontribusi perlindungan bagi keselamatan dan kesejahteraan TKI, walaupun diakui sangat sulit untuk menyusun dan membuat suatu peraturan yang dapat memuaskan semua pihak akan tetapi tetap saja pemerintah sedapat mungkin dapat mengupayakan untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan semua pihak yang terkait. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada hak TKI yang dilanggar saat masa penempatan adalah tunduk pada negara setempat mengikuti kedaulatan territorial suatu negara. Program penempatan TKI ke Arab Saudi memang merupakan prospek yang cukup baik bagi pemerintah Indonesia terlebih semakin banyak permintaan akan tenaga kerja. Disatu sisi program ini menjadi salah satu alternative atau solusi dari permasalahan pengganguran dan keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri, disisi lain program ini memunculkan masalah baru dengan kasus kekerasan yang menimpa TKI akibat pengguna jasa yang kurang menghargai dan menghormati hakhak pekerja. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas TKI, kualitas penyelenggaraan program penempatan TKI serta kualitas perlindungan hukum bagi TKI baik pada proses pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air. Meskipun demikian baik pemerintah Indonesia ataupun Arab Saudi senantiasa mengupayakan berbagai tindakan dalam memberikan perlindungan bagi TKI dan penanganan berbagai permasalahan yang menimpa TKI. Mediasi melalui jalan diplomasi bilateral digunakan sebagai solusi, tapi perannya masihlah lemah, terbukti dengan ketiadaan MoU dan masih enggannya pihak Arab Saudi untuk mau menandatangani MoU ketenagakerjaan dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah memang menghadapai tantangan yang besar dalam realisasi perlindungan TKI di Arab Saudi dengan adanya perbedaan landasan hukum yang dianut, termasuk tata cara beracara yang berlaku antara di Indonesia dan Arab Saudi. Dasar negara yang di gunakan Arab Saudi sendiri mengindikasikan bahwa sistem politik yang diakuai tidak mengadopsi hukum internasional, seperti dalam penerapan isu HAM dan gender karena Arab Saudi tidak ikut meratifikasi semua konvensi yang menyangkut dua isu tersebut. Akibatnya banyak kasus TKI di Arab Saudi diselesaikan menurut wewenang pemerintah setempat dan posisi pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan yang mereka ambil. Masalah ini menjadi sangat menarik melihat nota kesepakatan yang sampai sekarang belum terumuskan dalam sebuah perjanjian dengan Arab Saudi memunculkan masalah baru bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil kebijakan dalam penanganan TKI.
From the cases of violation to Indonesian Migrant Worker (IMW) basic rights in Middle East especially in Saudi Arabia, being concerned of Indonesia government. The policy, law and regulation that formulated by Indonesia government been the principle of the placement process for IMW in foreign. As the aim for giving contribution in the protection for safety and prosperity of IMW, however occupied that was difficult to arrange a regulation that satisfied all the party but still as possible the government strive for accommodate the interests of all party. And for the law week which done if the rights of IMW violated by once when in the placement period it would submit and obedience to local law, following the territorial sovereignty of certain country. The placement program of IMW in Saudi Arabia the good prospect for Indonesia government more particularly made more the request for the migrant worker. In the other side this program be a one of alternative or solution for the unemployment problem and restrictiveness of field work in the inside. Beside this program rise the new problematic in the severity too that bear dawn upon the IMW caused of the user or employer whom less of respected and regarded the basic rights of IMW. This case had been the challenge of Indonesia government to increase the upgrading of IMW quality, the implementation quality in placement program of IMW and also the quality of law protection for IMW from the sending process, during the work at foreign until they return to Indonesia. More over the both government strive for various action to protect IMW from the complicated problems. The mediation by bilateral diplomacy used as solution, but the playing part still in weak, proved by the lack of Memorandum of Understanding (MoU) and the reluctant of Saudi government to sign the agreement with Indonesia government been the provide. The government face the big challenge in realization to protect IMW in Saudi Arabia with the differences of basic law as a local law, included way of litigation that occurred in Indonesia and Saudi Arabia. The basic law of Saudi Arabia indicated that their politic system were not adopted the international law, as in assembling of human rights issues and gender, Saudi Arabia inflowing to ratification all the convention involved both issues. From the more cases in Saudi Arabia were resolved by the power of local government and Indonesia position couldn’t intervened the decision taken by local government. This problem was more complicated by the lack of agreement formulation between the two government which at least appearing the new problematic for Indonesia government to take the right policy in the handling of IMW case.
Kata Kunci : TKI,Hak dasar,Kebijakan pemerintah Indonesia