Penggunaan syarat cacat badan dan sakit sebagai dasar perceraian di Pengadilan Agama Sleman
AMIN, Moh. Nashiruddin, Prof.Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perceraian karena terdapatnya cacat badan atau penyakit pada salah satu pasangan suami-isteri, serta untuk mengetahui klasifikasi cacat badan atau penyakit menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Sifat penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dibidang hukum yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan dua data, yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber, dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mengkaji studi dokumen berupa bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutuskan perkara perceraian karena adanya cacat badan atau penyakit—yakni Nomor: 115/pdt. G/2005/PA.Smn dan Nomor: 209/pdt.G/2005/PA.Smn, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman sudah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 65 sampai 91 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, dan telah mendasarkan putasannya pada ketentuan Hukum Perkawinan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia juga bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berpekara. Dengan demikian Putusan Pengadilan Agama Sleman tersebut dapat dibenarkan, karena tidak bertentangan atau menyalahi Hukum Positif maupun Hukum Islam. Kemudian penekanan penerapan ketentuan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Hukum Islam bukan pada kriteria cacat dan penyakit semata—tetapi lebih ditekankan pada akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami isteri, dan itu harus dibuktikan oleh para pihak akan adanya fakta-fakta yang menunjukkan tidak dapatnya suami atau isteri melaksanakan kewajibannya. Hal ini penting agar Majelis Hakim tidak begitu mudah untuk mengabulkan perceraian tersebut, karena sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip yang terkandung dalam Pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu mempersulit terjadinya perceraian, serta sabda Nabi SAW: “Perceraian adalah perbuatan halal akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT “
The research aims to identify the bases for the Judge’s consideration in deciding a divorce due to one of the couple’s physical disability and illness, and to study the criteria of physical disability and illness according to the Act No. 1/1974 and Islamic Law. The research is juridical normative, i.e., using library research to obtain secondary data in the field of law and using field research for support. Therefore, it uses two types of data: primary data from interview with resource persons and secondary data from library research by means of document study on the primary, secondary, and tertiary legal materials. It uses qualitative method to analyse the data. The research results reveal that the Judges in deciding cases of divorce due to physical disability and illness, namely the decision no. 115/pdt G/2005/PA.Smn and no. 209/pdt.G/2005/PA.Smn. have followed the procedures regulated in Articles 65 – 91 of the Act no. 7/1989. They have also based their decision on the Marriage Law and other effective rules of law in Indonesia, as well as evidences submitted by the parties involved in the case. As the result, the decision is legitimate, as it does not contradict or violate both the Positive Law and Islamic Law. The emphasis of the article 19 letter (e) of the Government Regulation No. 9/1975 and the Islamic Law is not solely on the criteria of physical disability and illness, but more on the effect for not being able to fulfil the duty as a husband or a wife, which must have evidences presented by the parties concerning the facts that the husband or wife is unable to carry out their duty. This is important in order that the judges will not easily decide a divorce, following the principle that divorce should be prevented, as stipulated in article 39 of the Act no. 1/1974, and the words of the Prophet Muhammad saying that “Alloh the Almighty allows divorce but condemns itâ€.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian,Syarat Cacat Badan dan Sakit,Pengadilan Agama,Adoption, Physical Disability and Illness Conditions, Divorce