Penyelesaian sengketa pembatalan paten sederhana
MUDDIN, Ahmad Ali, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan mengunakan pendekatan yuridis empiris dan didukung dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dilengkapi dengan penelitian kepustakan. Penelitian dilapangan dengan cara wawancara. Penentuan responden mengunakan para nara sumber, dengan cara purposive atau acak sederhana yang dianggap representatif memahami dan mengetahui dalam memberikan informasi data-data tentang penyelesaian sengketa pembatalan paten sederhana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pembatalan paten sederhana oleh penggugat adalah penemu Genteng Logam yang ditiru tergugat I akhirnya dalam Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan penetapan sementara yaitu melakukan penyitaan maupun penyegelan yang merupakan penyelesaian yang adil dan seimbang antar pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran paten. Hakim dalam menemukan hukumnya dilakukan melalui yurisprudensi
Available in Fulltext
Kata Kunci : UU Paten,Perlindungan Hukum,Paten Sederhana,Pembatalan