Laporkan Masalah

Orientasi Filsafat Hukum :: Fungsi dan relevansinya bagi rasa keadilan menurut hukum positif

SOEKOWATHY, R. Arry Mth, Prof.Dr. H.R. Soejadi, SH.,SU

2004 | Tesis | S2 Ilmu Filsafat

Penelitian ini berjudul ORIENTAS! FILSAFAT HUKUM, fungsi dan relevansinya bagi RASA KEADILAN menurut Hukum Positif difahami secara filosofis yang menghendaki jawaban atas pertanyaan apakab hukum itu? Apa hakikat hukum, sehingga diperoleh pengertian hukum itu mengikat? Akan di mana masyarakat dibawah oleh hukum Positif? Secara spesifik penelitian ini bertujuan (1 ). Mengungkapkan, menjabarkan, menggali aspek-aspek Hukurn Positif (lus Constitutum) yang berlaku dalam masyarakat yang berkaitan dengan pengertian hukum, filsafat dan pengertian segala macam bentuk, ragani keadilan, (2). Menguraikan, menemukan tentang makna/arti keadilan yang berlaku di dalam Hukum Positif keadaan masyarakat, karena tidak ditemukan maknalarti keadilan akibat tidak profesional, menangani masalah-masalah hukum, ketimpangan berlanjut dengan timbulnya keresahan masyarakat, (3). Mencari solusi yang relevan terhadap praktek-praktek hukum yang tidak sesuai lagi dan fungsi hukum dalam masyarakat: penertiban, pengelolaan dan pembinaan hukum bagi kehidupan negara, bangsa dan masyarakat. Penelitian ini bersifat kepustakaan yang menguji, mengkaji data yang bersumber dan buku-buku, tulisan, jumal yanag berkaitan dengan filsafal hukum dan keadilan yang berkaitan dengan Hukum Positif. Maten yang dijadikan sumber penelitian berupa (1). Buku-buku filsafat hukum yang bertemakan pemikiran filosofis sebagai sumber pnmair yang diungkapkan para tokoh-tokoh, ahli filsafat hukum khususnya Gustav Radbruch, W. Friedmann. Hans Kelsen dan para filosof yang membahas tentang masalah-masalah keadilan, (2). Penelitian buku yang bertemakan filsafat hukum yang membahas tentang filsafat, hukum, keadilan dan hukum positif sebagai sumber sekunder, (3). Kelengkapan penelitian ini dengan sejumlah lurnal filsafat, jumal hukum yang mengkaji persoalan-persoalan hukum secara teoritis maupun praktek dan menganalisa kenyataan praktek hukum yang ada di dalam masyarakat. Langkah-lanakah metodis di dalam penelitian ini berlangsung secara bertahap melalui : inventarisasi masalah, kiarifikasi, identifikasi serta kiasifikasi data kepustakaan yang kemudian dianalisa melalui penafsiran, interpretasi secara komprehensif replektif-kritis, untuk melengkapi penelitian ini penulis rnenggunakan pendekatan normatif contemplation dan repleksi hermeneutik. Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan: I ). Penjabaran kembali makna filsafat hukum dalam kehidupan masyarakat. bangsa, negara dalam rangka mempertahankan tata tertib aturan-aturan hukum yang sesuai dengan kebutuhan, perubahan masyarakat, (2). Tugas filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang sebenarnya sebab hukum menjelaskan nilai-nilai, dasar hukum secara filosofis dan mampu memformulasikan cita-cita keadilan, tatanan dalam kehidupan yang berlaku, (3). Rasa keadilan hams diberlakukan dalam setiap uni kehidupan manusia sebab hukum menghendaki keteraturan, ketertiban. perlindungan dan pemelihara serta pembinaan untuk mewujudkan kepastian hukum, mantäat hukum dan keadilan hukum, (4). Rasa keadilan hukum harus dibangun diatas landasan norma hukum yang berlaku agar tidak ten adj ketimpangan dalam masyarakata dewasa ini, sebagai kebajikan moral yang harus diterapkan, (5). Keadilan, kebajikan dan persamaan dalam hukum merupakan cita ideal terbentuknya Hukum Positif yang diberlakukan setiap uni kehidupan, (6). Penegakan Hukum merupakan kebutuhan pokok untuk menciptakan hukum yang ideal yang disertai sarana dan prasarana.

The current research entitled Philosophy of Law Constitutum: Its Function and Relevance to the Sense of Justice according to positive law as conceived philosophy that needs answer of the question “What is Law?” What is the essential of low for us to have the understanding of the law that applies universally? is the foundation of law the binding quality? To what destination does positive law lead society? Specifically the study aims at (I) uncovering, describing, and exploring the aspects of positive law (lus constitutum) existing in cociety that is relevant to the notion of law, philosophy and (2) Describing, and finding the sense ofjustice avail in the positive law, the situation of recent society that is shaken by inability to recover the sense of justice due lack of the professionally treated legal controversy, causing continuous imbalance due to the insecurity feeling of the society, (3) Finding solution relevant to the legal practice that no longer compatible with the function of the law in society: inspection and legal consultation for national, state and social life. The study is bibliographical in nature, and it examines and studies the data from books, articles and journals correspond to the legal philosophy and justice relevant to positive law. The resource materials are (1) books on legal philosophy with the theme of philosophical thoughts as then primary source presented by prominent representatives of philosophy especially Radbruch, W. Friedmann, Hans Kelsen and those who deal with the questions of justice. (2) book study presenting the theme of philosophy, law, justice and positive law as the secondary suorce. (3) The complement of the study consisting of several journals of philosophy and journal of law examining legal mailers theoretically and practically and analyzing the existing actual legal practice in social life. The methodical stages in the study are: problem inventory, clarifícation, identification, and bibliographical data verification that further analyzed through comprehensive and reflective critical interpretation. In order to complement the study the author employed normative contemplation and hermeneutic reflection approaches. From the result of the study, we can draw conclusion as follow: (1) reformulation of legal philosophy notion in social, state, and national life in order (2) The task of legal philosophy is still relevant to bring about actual legal capable of formulating the ideal ofjustice and the existing social order, (3) The intended to bring about order, regulary, preservation and guidance to realize certainty and utility of law and justice. (4) The sense of legal justice must be developed on the foundation of legal norm in order to prevent imbalance in the current society, and as moral virtue deserved to be applied. (5) Justice, virtue and equality before the law are the ideal of positive law to be realized in every lines of social life. (6) Law enforcement ¡s the primary need to created an ideal law complemented by its facilities and infrastructure.

Kata Kunci : Filsafat Hukum,Rasa Keadilan,Hukum Positif


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.