Laporkan Masalah

PENERAPAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAMAN MEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PERJANJIAN PENYEDIAAN LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING (STUDI KASUS : CICIL.CO.ID DENGAN "NO")

PARAMITHA CANDRA, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Cicil.co.id dengan "NO" mengadakan Perjanjian Penyediaan Layanan P2P- Lending berjudul Perjanjian Fasilitas Cicilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Perjanjian Penyediaan Layanan P2P-lending Cicil.co.id dengan "NO". Penelitian ini bersifat Normatif-Empiris. Penelitian Normatif-Empiris menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan lapangan. Keseluruhan data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif, disajikan dalam bentuk deskriptif, dan disimpulkan dalam bentuk deduktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa POJK LPMUBTI belum diimplementasikan di dalam Perjanjian Fasilitas Cicilan antara Cicil.co.id dengan "NO". Hal ini dikarenakan Cicil.co.id merupakan kuasa dari Pemberi Pinjaman dan pemberian kuasa diperbolehkan, namun terdapat kekeliruan di dalam Perjanjian Fasilitas Cicilan antara Cicil.co.id dengan "NO" karena tidak menyebutkan kewenangan bertindak atas kuasa tersebut. Syarat obyektif perjanjian sebab yang halal tidak terpenuhi karena beberapa ketentuan yang tidak diimplementasikan seperti ketentuan mengenai dokumen elektronik yang mengandung tanda tangan elektronik, ketentuan mengenai kuasa di dalam perjanjian, dan ketentuan mengenai isi perjanjian sehingga secara teoritis perjanjian batal demi hukum.

Cicil.co.id with "NO" has entered into a P2P-Lending Service Provision Agreement entitled Installment Facility Agreement. This study aims to find out, review, and analyze the implementation of Regulation of The Financial Service Authority Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Money Lending Services in Peer to Peer (P2P) lending Service Provision Agreement between Cicil.co.id with "NO". This legal research method is Normative-Empirical research. Normative-Empirical research combines library and field research. The entire data that has been obtained wil be processed and analyzed by qualitative methods, presented in descriptive form, and concluded in deductive form. The results of this legal research show that the regulation has not been implemented in the Installment Facility Agreement between Cicil.co.id and "NO". This is because Cicil.co.id is the power of attorney (of the Lender) and power of attorney is permitted by the regulation, but there is a mistake in the Installment Facility Agreement between Cicil.co.id and "NO" because it does not mention the authority to act based on that power. The objective legal requirements of the agreement are not fulfilled because some provisions are not implemented such as provisions regarding electronic documents containing electronic signatures, provisions regarding power of attorney in the agreement, and provisions regarding the contents of the agreement so that theoretically the agreement is null and void.

Kata Kunci : Perjanjian, P2P-Lending, POJK/Agreement, P2P Lending, POJK

  1. S1-2019-382571-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382571-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382571-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382571-title.pdf