PENETAPAN UNSUR MOTIF DALAM MENENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT KUHP
RUMPUN MUTIARASARI S, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian hukum ini dibuat untuk melihat mengenai penetapan motif pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana diperlukan atau tidak pengungkapannya dalam pembuktian di persidangan dan melihat dasar pertimbangan hakim dalam hal menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana interpretasi hakim terkait motif di dalam persidangan tindak pidana pembunuhan berencana. Penulis menggunakan metode penelitian normative yang didasarkan pada data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder. Data yang diperoleh penulis kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang kemudian disajikan secara deskripstif analitis. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan. 1) Pengungkapan motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan ketika pembuktian, pengungkapan motif tidak harus di buktikan. 2) Dalam tindak pidana pembunuhan berencana unsur motif tidak harus ada karena motif bukan merupakan unsur Pasal 340 KUHP, sehingga yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah unsur Pasal 340 KUHP yaitu unsur barangsiapa dan unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain. 3) Hakim menginterpretasikan motif dalam persidangan tindak pidana pembunuhan berencana adalah bukan sesuatu yang harus dibuktikan. Hakim dapat mengetahui suatu motif dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, biasanya hakim menggunakan motif yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari dasar pertimbangan dalam putusan. Saran dari penulis adalah sebagai berikut. 1) Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dalam pertimbangan hukum bisa melihat motif pelaku selain unsur-unsur Pasal 340. 2) Perlunya Jaksa Penuntut Umum untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menyusun surat dakwaan. 3) Bagi penyusun undang-undang agar mempertimbangkan motif dimasukkan dalam undang-undang menjadi salah satu unsur untuk menentukan berat/ringannya hukuman terhadap pelaku tindak pidana.
This legal research has been written in order to discuss about the establishment of perpetrator�s motive in murder by plan whether its disclosure on verification in the court is needed or not, furthermore to see the basis of judges consideration in case of declaring that the defendant has done murder by plan which has been arranged in Penal Code. Besides that also to find out how judges� interpretation related to motive in the trial of murder by plan. The author used normative research method which based on secondary data supplemented by interviews. This research is done by analyzing secondary data. Data obtained by the author then analyzed using qualitative method which is then presented analytical descriptively. As the result, the author conclude as follows: 1) The disclosure of motives on murder by plan when comes to prove the disclosure of motives, than it does not need to be proved. 2) Motives element in murder by plan must not exist due to motive is not the element of Article 340 of Penal Code, so that the thing to be proved by Prosecutor is the element of Article 340 of Penal Code, which is the element of whoever and intentionally as well as planned first omitting others life. 3) Judges interpreting motive in the trial of murder by plan is not something that need to be proved. Judges may know a motive from facts revealed in the trial. Judges usually use motive revealed as a part of verdict legal consideration. Suggestion offered by author as follows: 1) Judges declaring case of murder by plan, on legal consideration may look at perpetrator motive besides elements of Article 340. 2) Prosecutor need to increase prudence in arranging indictment. 3) For lawmakers must consider motive to be included in the law as one of the element to determine the severity of punishment toward perpetrator.
Kata Kunci : Motif, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban Pidana, Motive, Murder Planning Crime, Criminal Liability