PERCAKAPAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA AGENDA KETERANGAN SAKSI (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA)
WORO WIRATSIH, Dr. Suhandano, M.A.
2016 | Tesis | S2 Ilmu LinguistikPenelitian ini membahas tentang analisis percakapan dalam persidangan pidana agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penelitian ini memiliki empat tujuan, yaitu: (1) mendeskripsikan giliran wicara dalam persidangan pidana agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta; (2) mendeskripsikan pasangan berdampingan percakapan dalam persidangan pidana agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta; (3) mendeskripsikan tahapan percakapan dalam persidangan pidana agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta; (4) mendeskripsikan penggunaan prinsip kerja sama dalam persidangan pidana agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode simak yang memiliki teknik dasar yaitu teknik sadap yang dilengkapi dengan pencatatan dan perekaman. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kontekstual. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa percakapan dalam persidangan pidana berbeda dengan percakapan lain, yaitu: a) jumlah peserta tutur dalam persidangan pidana agenda mendengarkan keterangan saksi terdiri dari tujuh peserta tutur yang meliputi hakim ketua, hakim anggota pertama, hakim anggota kedua, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, dan saksi; b) terdapat pergantian peran sebagai penutur dan mitra tutur percakapan dalam persidangan pidana; c) persidangan pidana termasuk dalam tahapan perkara pidana untuk pengambilan putusan perkara sehingga merupakan suatu proses yang penting dan wajib dilakukan oleh seluruh pihak. Percakapan dalam persidangan pidana memiliki struktur percakapan yang terdiri atas giliran wicara, pasangan berdampingan, dan tahapan percakapan. Giliran wicara terdiri atas interupsi, tumpang tindih, dan jeda. Pasangan berdampingan terdiri atas delapan pasangan, yaitu: (a) pertanyaan akan menimbulkan respon jawaban, (b) penawaran akan menimbulkan respon penerimaan, (c) mengundang akan menimbulkan respon menerima, (d) penaksiran/penilaian akan menimbulkan respon persetujuan, (e) mengusulkan akan menimbulkan respon persetujuan, (f) sambutan/sapaan akan menimbulkan respon sambutan/ sapaan, (g) keluhan akan menimbulkan respon meminta maaf, dan (h) menyalahkan akan menimbulkan respon menyangkal. Tahapan percakapan terdiri dari pra-urutan, sisipan dalam percakapan, dan pembuka serta penutup percakapan. Pada persidangan pidana agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta terdapat pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama. Pematuhan terhadap prinsip kerja sama meliputi pematuhan maksim kuantitas, pematuhan maksim kualitas, pematuhan maksim relevansi, dan pematuhan maksim cara. Pelanggaran terhadap prinsip kerja sama meliputi pelanggaran terhadap maksim kuantitas, pelanggaran terhadap maksim kualitas, pelanggaran terhadap maksim relevansi, dan pelanggaran terhadap maksim cara. Pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama yang terjadi di persidangan pidana agenda keterangan saksi tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran penutur maupun mitra tutur akan pentingnya kerja sama yang terjalin di dalam sebuah percakapan.
This study describes conversation analysis in criminal of witness statement occasion in Yogyakarta District Court. This study has four objectives: (1) to describe turn-taking on criminal trial of witness statement agenda in Yogyakarta District Court; (2) to describe adjacency pairs on criminal trial of witness statement agenda in Yogyakarta District Court; (3) to describe sequences on criminal trial of witness statement agenda in Yogyakarta District Court; (4) to describe the use of cooperative principle on criminal trial of witness statement occasion in Yogyakarta District Court. This study applies descriptive qualitative method. The data in this study were obtained by observation method by non partisipant observer technique and complementing with transcribing and recording. Then, the data were analyzed by contextual technique. The study describes in the conversation in criminal trial certainly different from the other conversation: a) the number of participants in the criminal trial of witness statement agenda consists of seven participants including the presiding judge and two judges, a prosecutor, attorneys, defendant, and witnesses; b) there are turns of role as speaker and hearer on conversation in the criminal trial; c) criminal trials are an important proces of criminal case in decision making so important and obligatory by all participants. Conversation in criminal trial have conversation structures that consisting of turn-taking, adjacency pairs, dan sequences. Turn-takings consist of interuption, overlaping, and attributable silence. Adjacency pairs contain eight pairs: (a) a question has the preferred response of an answer, (b) an offer has the preferred response of an acceptance, (c) an invitation has the preferred response of an acceptance, (d) an assessment has the preferred response of an agreement, (e) a proposal has the preferred response of an agreement, (f) a greeting has the preferred response of a greeting, (g) a complaint has the preferred response of an apology, and (h) a blame has the preferred response of a denial. Sequences consist of pre-sequences, insertion sequences, and opening-closing structures. In the criminal trial concerning witness statement agenda in Yogyakarta District Court there are the use and the flouting of the cooperative principle. The use of cooperative prinsiple contain the use of maxim of quantity, the use of maxim of quality, the use of maxim of relevance, the use of maxim of manner. The violating of cooperative principle contained flouting of maxim quantity, flouting of maxim quality, flouting of maxim relevance, and flouting of maxim manner. The use and violation of cooperative principle as found in criminal of witness statement agenda are caused by lack of speaker and hearer�s awareness about the importance of cooperation employed in the conversation.
Kata Kunci : Analisis Percakapan, Prinsip Kerja Sama, Persidangan Pidana.