Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASAS HUKUM SATU AKTA UNTUK SATU PERBUATAN HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1440 K/PDT/1996 TENTANG AKTA PENGAKUAN UTANG YANG MEMUAT KUASA MENJUAL

LAURINA SANDRA, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji landasan yuridis tentang asas hukum satu akta untuk satu perbuatan hukum dalam suatu akta pengakuan utang yang di dalamnya memuat kuasa menjual sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440 K/Pdt/1996. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang dilengkapi atau didukung dengan wawancara dengan narasumber. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini yakni dengan metode dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 224 HIR yang menyatakan bahwa suatu akta pengakuan utang merupakan suatu akta yang murni berdiri sendiri dan akta tersebut tidak dapat disertai atau ditambah dengan persyaratan-persyaratan lainnya terlebih lagi apabila persyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian. Tambahan lain yang dimaksud berupa surat kuasa menjual dimana merupakan bentuk dari kuasa mutlak yang penggunaannya dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 karena bertujuan untuk mengalihkan hak atas tanah, sehingga menyebabkan akta tersebut batal demi hukum serta tidak dapat dimintakan eksekusi. Implikasi dalam pencantuman kuasa mutlak ini menyebabkan pemberi kuasa menjadi tidak dapat lagi menarik kembali kuasanya tanpa kesepakatan pihak penerima kuasa. Penerapan asas ini tidak dapat digeneralisir pengunaannya dalam pembuatan akta otentik yang dibuat oleh notaris karena setiap akta notaris memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Khusus dalam kasus yang telah dijabarkan maka, asas satu akta untuk satu perbuatan hukum ini berlaku bagi grosse akta pengakuan utang dan surat kuasa menjual.

This research were meant to gain understandings and review the juridical base regarding the legal principle of one deed for one legal act on a deed of debts acknowledgement which contents includes the attorney or power to sell as stated in the Supreme Court of Indonesia Republic Number 1440 K/Pdt/1996. This research was conducted by using normative legal research methods which supported by interviews with respondents. The data was collected by documentation method. The collected data were analyzed qualitatively with deductive method. The result of this research shows that the deed of debts acknowledgement in the Supreme Court Decision has violated the provision of HIR Article 224, which states that a deed of debts acknowledgement is a separated deed and no others requirements nor provisions shall be added into such deed, moreover if the addition of such requirements or provisions are in the form of agreement. One of the prohibited addition mentioned earlier includes the authority/power to sell, which is also the form of absolute powers prohibited by the Ministry of Home Affairs Instruction Number 14 of 1982 for the purpose of such provisions were to transfer the rights of the land, thus caused such deed to be null and void and shall be not allowed to be executed. The inclusion of such absolute power/authority makes the authorizer becomes incapable to retake his transferred authority/power without the consent of attorney/grantee/proxy. The implementation of this principle shall not be generalized in the making of notarial/authentic deed made by notary for each of notarial deed has its own characteristics. Particularly, in the case explained in this research, the principle of one deed for one legal act applies to the grosse deed (an official duplicates/copy of a deed) of debts acknowledgement and letter of attorney to sell.

Kata Kunci : asas hukum, akta pengakuan utang, surat kuasa menjual

  1. S2-2016-372391-abstract.pdf  
  2. S2-2016-372391-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-372391-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-372391-title.pdf