PERLINDUNGAN HUKUM WARISAN BUDAYA TAK BENDA (STUDI KASUS I LA GALIGO)
SEKAR BANJARAN AJI, Fajar Winarni, S.H.,M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMWarisan Budaya Tak Benda adalah bagian dari kebudayaan nasional yang penting untuk mendukung terwujudnya integrasi nasional. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap warisan budaya tak benda, baik tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum warisan budaya tak benda studi kasus I La Galigo. I La Galigo dipilih karena statusnya yang unik. I La Galigo telah terdaftar sebagai Memory of The World atas nama dua negara, yakni Indonesia dan Belanda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan warisan budaya tak benda khususnya I La Galigo. Metode Penelitian adalah penelitian hukum normatif. Materi penelitian berupa bahan hukum berupa perundang-undangan terkait dan buku-buku terkait. Wawancara dengan narasumber juga dilakukan untuk melengkapi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lebih dari sekedar naskah, I La Galigo mengandung berbagai warisan budaya tak benda lain, seperti folklore, tradisi lisan massureq dan lain-lain. Adanya tradisi dan nilai-nilai ada yang luhur tersebut sebenarnya menempatkan I La Galigo menjadi bagian dari warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, seharusnya I La Galigo juga mendapatkan perlindungan sebagai warisan budaya tak benda. Perlindungan hukum warisan budaya tak benda dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda ialah dengan mencatatkan dan menetapkannya menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Intangible cultural heritage is part of the national culture is important to support the realization of national integration. Therefore it is necessary for legal protection of the Intangible cultural heritage, both national and international levels. This study focuses on the legal protection of Intangible cultural heritage I La Galigo case studies. I La Galigo been selected for its unique status. I La Galigo was registered as Memory of the World on behalf of the two countries, namely Indonesia and the Netherlands. The purpose of this study to determine and analyze the legal protection of Intangible cultural heritage in particular I La Galigo. Methods The study is a normative legal research. The research material in the form of legal materials in the form of relevant legislation and related books. The interviewees also complemented data. Based on the results of this study concluded that more than just the manuscript, I La Galigo contain various other Intangible cultural heritage, such as folklore, oral traditions massureq and others. Their traditions and values nothing noble in fact put La Galigo become part of the cultural heritage objects. Therefore, should I La Galigo also get protection as Intangible cultural heritage. Intangible cultural heritage protection law carried out in accordance with the Regulation of the Minister of Education and Culture No. 106/2013 on Intangible cultural heritage is to record and assign it to be Intangible cultural heritage of Indonesia.
Kata Kunci : Warisan Budaya Tak Benda, I La Galigo, Cagar Budaya, Hukum