Proses Permohonan Izin Penggunaan Tanah Kas Desa Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
MOCHAMAD FAHLEVI, Sukamto, S.H., M.H.; Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2016 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Tanah kas desa adalah tanah milik desa berupa bengkok/lungguh, pengarem-arem, titisara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa. Dalam melaksanakan pengurusan penyelenggaraan Pemerintahan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud adalah Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.Khusus mengenai tanah kas desa Pemerintah DIY yang mana tujuannya diperuntukan desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Untuk melaksanakan pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa menyewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah harus mendapat izin tertulis dari Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Bupati. Biro Hukum Setda Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretariat Daerah. Berdasarkan peraturan gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kas dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa.
Ground the village treasury is village-owned land in the form of crooked / lungguh, pengarem-arem, titisara, cemetery, village roads, grazing animals, lakes, land markets, sacred land, field, and land owned by the village government. In carrying out the maintenance operation of the village administration is done by the village government and Village Consultative Body to regulate and manage the interests of local communities based on their origin and local customs that recognized and respected in the system of government of the Republic of Indonesia. The village government in question is the Head of the Village / Village and the Village as an element of village administration. Especially with regard to ground the village treasury DIY Government which aim designated villages in order to improve the welfare of society is necessary to regulate the management and utilization of land the village treasury. In implementing the land use village treasury in the form of a lease, cooperation utilization, handover to wake up and get up to hand-over must obtain written permission from the Governor on the recommendation of the Regent. Legal Secretariat Yogyakarta Special Region is implementing elements of the local government, led by the Head of Legal are under and is responsible to the Governor of Yogyakarta Special Region through the Regional Secretariat. Under the governor Regulation No. 11 Year 2012 on Guidelines for the Management and Use of Land Cash is managed by the village government and fully utilized for the benefit of governance, development, and community service village.
Kata Kunci : Tanah Kas Desa, Permohonan Izin, Pemanfaatan, Ground the village treasury, Application License, Utilization