Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS FASILITAS KREDIT MODAL KERJA YANG DIJAMIN KONDISI NEGATIVE PLEDGE DALAM OPERASIONAL DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

DWI INDRA SATRIA UTAMA, S.H, Hariyanto, S.H., M.Kn., Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Fasilitas Kredit Modal Kerja Yang Dijamin Kondisi Negative Pledge Dalam Operasional di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk bertujuan untuk mengetahui penerapan negative pledge dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Perbankan dan syarat-syarat pemberian fasilitas kredit modal kerja yang dijamin kondisi negative pledge dalam operasional serta perlindungan hukum terhadap kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi konsep negative pledge dan asas-asas hukum yang digunakan untuk mengatur penerapan negative pledge dalam perjanjian kredit perbankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Hasil penelitian adalah (1) Untuk meningkatkan fungsi intermediasi. dalam rangka menggerakkan sektor riil yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka perbankan dituntut untuk melakukan terobosan "terobosan dan inovasi " inovasi baik dalam layanan maupun produk nya yang didukung oleh tehnologi, regulasi serta perangkat hukumnya (2) Dalam rangka dalam rangka pengembangan bisnis dan peningkatan layanan perbankan khususnya di bidang perkreditan, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyalurkan fasilitas kredit yang dijamin dengan kondisi Negative Pledge ke debitur dengan kriteria bisnis dan reputasi yang baik dengan persyaratan yang telah diatur dalam KPBM (Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri) dan SPK Standar Prosedur Kredit). Penyaluran fasilitas kredit ini tetap dengan mematuhi asas-asas perbankan yaitu "Prinsip Kehati-hatian" atau Prudential Banking (3) Pelaksanaan pemberian fasiltas kredit dengan kondisi Negative Pledge dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dalam hal ini, regulasi maupun ketentuan perbankan yang ada belum mengatur secara khusus tentang fasilitas kredit dengan kondisi Negative Pledge (4) Pelaksanaan pemberian fasiltas kredit dengan kondisi Negative Pledge dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dalam hal ini, regulasi maupun ketentuan perbankan yang ada belum mengatur secara khusus tentang fasilitas kredit dengan kondisi Negative Pledge (5) Sejak awal fasilitas kredit diberikan Bank telah memposisikan sebagai kreditur konkuren yang akan melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata atau kepailitan jika terjadi permasalahan pada fasilitas kredit yang diberikan. Secara normatif landasan perlindungan hukum yang ada dan dapat digunakan oleh kreditur adalah Pasal 1131 dan 1132 BW. Meskipun perlindungan secara hukum telah diatur dalam undang-undang, tetapi untuk efektifitas penyelamatan aset bank tetap bergantung kepada karakter dan integritas dari debitur dan pelaksanaan supervisi dan pengawasan yang dilakukan oleh bank (6) Pemberian fasilitas kredit yang dijamin Negative Pledge dapat dipertimbangkan diberikan secara selective kepada debitur dengan kriteria-kriteria tertentu melalui suatu proses mitigasi resiko yang dilakukan secara kompehensif oleh bank dan tanpa mengabaikan Prinsip-Prinsip Prudential Banking. Dasar hukum dari Negative Pledge ini adalah Pasal 1131 BW dan 1132 BW.

The research on Judicial Review of Working Capital Credit Facility Which is Guaranteed by Negative Pledge Condition in Operational at PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk aims at identifying a negative pledge implementation in Working Capital Credit Agreement and requirements of extending working capital credit which is guaranteed by negative pledge condition in operational and legal protection to creditors. This research constitutes a normative judicial legal research. Data obtained through bibliographic research. The purpose of this research is to identify negative pledge concepts and legal principles which are applied to manage negative pledge implementation in banking loan agreement by referring to applicable statutory regulations The results of research are (1) to improve intermediary function within the framework of generate the real sector which is able to improve economic growth then the banking is demanded to make breakthroughs and innovations whether in its service of products supported by technology, regulations and legal apparatus (2) Within the framework of developing business and improving banking services, especially in the field of credit, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk has extended credit facility which is guaranteed by Negative Pledge condition to the debtors with good business and reputation criteria with the requirements regulated by KPBM (Bank Mandiri Credit Policy) and SPK (Credit Procedures Standard). This credit facility extension remains in compliance with banking principles, namely "Prudential Principles" or Prudential Banking (3) Extension of credit facility with Negative Pledge condition is carried out based on each bank's policy, in this case, existing banking regulations or provisions have not particularly regulated on credit facility with Negative Pledge condition yet (4) Extension of credit facility with Negative Pledge condition is carried out based on each bank's policy, in this case, existing banking regulations or provisions have not particularly regulated on credit facility with Negative Pledge condition (5) Since the beginning of credit facility was extended the Bank has positioned itself as a concurrent creditor which will make a legal effort through civil lawsuit or bankruptcy lawsuit if the problem occurred on credit facility extended. Normatively, existing legal protection and applicable by the creditor are Articles 1131 and 1132 BW. Even though legal protection has been regulated in law, however for the effectiveness of bank's assets rescue remains depending on the debtor' characters and integrity and implementation of supervision and control carried out by the bank (6) Extension of credit facility which is guaranteed by Negative Pledge is considerable to be extended selectively to the debtor with certain criteria through a risk mitigating process carried out comprehensively by the bank without overriding Banking Prudential Principles. Legal grounds of this Negative Pledge are Articles 1131 BW and 1132 BW.

Kata Kunci : fasilitas kredit modal kerja, negative pledge, Bank Mandiri

  1. S2-2015-232986-abstract.pdf  
  2. S2-2015-232986-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-232986-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-232986-title.pdf