Laporkan Masalah

PENJATUHAN PIDANA PEMECATAN TERHADAP MILITER PELAKU TINDAK PIDANA UMUM

AHMAD FIRMAN TARTA, Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, menelaah, dan memahami pengaturan pidana pemecatan terhadap militer yang melakukan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan selama ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan mengenai landasan pemikiran yang digunakan oleh hakim peradilan militer dalam menjatuhkan pidana pemecatan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para responden dan satu narasumber yang ditentukan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan membaca dan memahami secara mendalam bahan-bahan pustaka yang terkait dengan masalah yang diteliti. Analisis data dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Data yang telah diolah dan diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, sehingga menghasilkan data yang bersifatnya deskriptif kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan pidana pemecatan terhadap militer yang melakukan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan selama ini, pada dasarnya hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yaitu dalam Pasal 6, 26, 27, 29 dan 39 KUHPM, dan merupakan sanksi pidana tambahan. Selain itu, dikenal pula sanksi pemecatan sebagai sanksi disiplin yaitu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus dan merupakan sanksi pemberatan. Landasan pemikiran yang digunakan oleh hakim peradilan militer dalam menjatuhkan pidana pemecatan terhadap militer pelaku tindak pidana umum yaitu militer selain berlaku hukum pidana militer (KUHPM) berlaku pula hukum pidana umum (KUHP), sehingga terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum dapat dijatuhi pidana yang terdapat dalam KUHPM seperti pidana pemecatan. Dasar untuk menjatuhkan pidana pemecatan adalah Pasal 26 KUHPM, yaitu untuk menjatuhkan pidana pemecatan terhadap militer pelaku tindak pidana dinilai dari layak tidaknya seorang militer dipertahankan dalam kesatuannya. Selain itu, landasan pemikiran lainnya dalam menjatuhkan pidana pemecatan yaitu adanya ketentuan pidana pemecatan sebagai pidana tambahan, tabiat dari anggota militer dan adanya putusan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

This study aims to identify, analyze, examine and understanding the criminal setting dismissal of the military who commit criminal offenses in the legislation over the years.This study also aims to identify, analyze, and explain the rationale used by the military court judges in the application of dismissal sentence toward military who committed a general crime. The method used of this study is normative and empirical legal research. The primary data derives from interviews the respondents designed to some interviewees and one resource person that have been specified; and the secondary one is derived from a number of deep reviews of related literatures. Data analysis for this legal research is carried out in descriptive way in which they should be elaborated by qualitative approach, with the purpose of resulting descriptive-qualitative data. Conclusions drawn from these results are in deductive way. Based on the result of the study, the setting of criminal dismissal toward military who committed a crimein the legislation over the years, basically just stipulated in Military Criminal Code (KUHPM), namely in Article 6, 26, 27, 29 and 39 KUHPM, and an additional criminal penalties. In addition, also known sentence dismissal as dicipline sentence is stipulated in Article 12 of Law Number 25 of 2014 on the Law of Military Discipline,and the sentence that can be imposed in special circumstances and weighting sentences. Basic consideration used by the judge in the military court to give dismissal criminal toward military as general criminal offender that in addition to the entry into force of military criminal law (KUHPM) shall also apply to the general criminal law (KUHP), so that of the military who committed the general crime can be punished as provided for in legislation that military criminal code with dismissal sentence. Basic to punish the dismissal sentence, is KUHPM Article 26, that is to convict the dismissal sentence of military as criminal offender judged from worthy or not the military should be maintained in unity In addition, basic other rationale in to punish dismissal sentence namely the dismissal sentence provisions as additional criminal, behavior of military member and and the verdict of capital punishment or life imprisonment.

Kata Kunci : Pidana Pemecatan, Militer, Tindak Pidana Umum.

  1. S2-2015-353966-abstract.pdf  
  2. S2-2015-353966-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-353966-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-353966-title.pdf