Laporkan Masalah

Perbandingan Penentuan Kerugian Pada Tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan di Indonesia

DIANA PUSPANEGARA, Prof. Dr. Paripurna, S.H., M.S.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Tindakan Antidumping (TAD) dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) merupakan salah satu dari beberapa instrumen pemulihan perdagangan (Trade Remedies) di Indonesia. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merupakan lembaga otoritas yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dalam rangka TAD dan TPP. Dalam proses penyelidikan TAD dan TPP tersebut, KADI dan KPPI melakukan analisa kerugian sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukannya penyelidikan. Untuk dapat dilaksanakannya penyelidikan otoritas harus menentukan adanya barang dumping, kerugian dan hubungan kausal antara dumping dan kerugian. Dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian, otoritas harus menganalisa indikator kinerja perusahaan dari Industri Dalam Negeri atau pemohon yang mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem penentuan kerugian dalam penyelidikan TAD dan TPP yang berlaku di Indonesia serta untuk mengkaji dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap Industri Dalam Negeri dengan upaya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai sumber data utama sedangkan data primer merupakan data pendukung Data tersebut dikumpulkan melalui peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai aturan hukum serta putusan pengadilan yang mempunyai kaitan dengan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang melibatkan penyelidikan TAD dan TPP. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa penentuan kerugian dalam proses penyelidikan TAD dan TPP merupakan salah satu bagian dari proses penyelidikan yang harus dilakukan dan dilaksanakan demi tercapainya hasil penyelidikan yang objektif dan transparan. Dalam melakukan penentuan kerugian penyelidikan TAD dan TPP keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda namun masih dalam rangka melindungi industri dalam negeri, perbedaan dari keduanya hanyalah dalam penentuan indikator kinerja perusahaan yang menunjukkan kerugian. Selain itu perbedaan terdapat pada perhitungan nilai bea masuk TAD dan TPP.

Anti-Dumping Measures and the Safeguard measures is one of the few instruments of trade recovery (Trade Remedies) in Indonesia. Indonesian Anti Dumping Committee (KADI) and the Indonesian Trade Security Committee (KPPI) is an institution competent authorities to conduct an investigation in order antidumping and safeguard investigation. In the process of investigation of antidumping and safeguard, KADI and KPPI analyzes injury as one of the requirements to conduct an investigation. To be implemented investigation authority shall determine the existence of dumping product, the injury and the causal link between the dumping and injury. In determining the presence or absence of injury, the authorities must analyze all relevants indicators of the Domestic Industry or applicant who suffered losses. This study aims to understand how the system of determination of injury in the investigation antidumping and safeguard in force in Indonesia as well as to examine and recover the Domestic Industry to attempt the imposition of Anti Dumping Duty and Safeguard Measures. The data used in this research is secondary data as the main data source while the primary data is the data supporting data were collected through legislation which contains provisions regarding the rule of law and court decisions that have to do with deviation from the provisions of legislation that antidumping and safeguard investigation. From the research it can be concluded that the determination of injury in the investigation process is one part of the investigation process to be carried out and implemented to achieve the results of the investigation are objective and transparent. In determining injury anti dumping and safeguard investigation both have different scope but still in order to protect the domestic industry, the difference between the two is only in determining the relevants indicators to showed a loss. Additionally there are differences in the calculation of customs duties of antidumping and safeguard.

Kata Kunci : Trade Remedies, antidumping, Safeguard

  1. S2-2015-310941-abstract.pdf  
  2. S2-2015-310941-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-310941-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-310941-title.pdf