Laporkan Masalah

KEBENARAN FORMAL SYARAT SAHNYA SUATU AKTA OTENTIK DALAM SUDUT PANDANG HUKUM PEMBUKTIAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1316 K/Pdt/2011)

JEMY GAGARINO, Dr. Sutanto., S.H., M.S.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian suatu akta otentik yang pada saat pembuatannya tidak memenuhi kebenaran formal syarat sahnya suatu akta otentik yang dijadikan alat bukti dalam pengadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1316 k/Pdt/2011, serta untuk mengetahui bahwa putusan hakim dalam kasus tersebut telah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam suatu putusan yang baik Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, yaitu menggunakan pendekatan yuridis untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan dan norma � norma hukum yang terkait dengan kekuatan pembuktian akta otentik yang dalam pembuatannya tidak memenuhi kebenaran formal syarat sahnya suatu akta otentik, dan meneliti pelaksanaannya melalui penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, melalui wawancara dengan para narasumber dan responden yang mempunyai kapasitas dalam penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa pembuatan akta otentik yang dijadikan alat bukti dalam persidangan pada faktanya tidak memuat hal-hal yang sebenarnya, diantaranya memuat ketidakbenaran mengenai waktu dan tempat penandatanganan akta otentik yang dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang, sedangkan dalam akta tercantum bahwa penandatanganan akta tersebut di wilayah Kota Magelang. Berkaitan dengan hal tersebut menjadikan tidak terpenuhinya kebenaran formal syarat sahnya suatu akta otentik. Pada saat pembacaan dan penandatanganan tanpa dihadiri saksi-saksi sebagaimana yang dicantumkan dalam akta otentik, hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan Notaris. Berkaitan dengan akta otentik yang tidak memenuhi kebenaran formal syarat sahnya akta otentik, dalam hal ini akta otentik bisa turun derajadnya menjadi akta di bawah tangan.

This study aims to understand about the substantiation of the an authentic deed when the time of manufacturing does not comply with the formal truth for legitimate requirement of the an authentic deed which is used as a evidence in the court as decision of the supreme court number 1316 K/Pdt/2011, and to know that the judicial decisions in such cases has filled the principle of fairness, the principle of benefit and the principle of legal certainly in a good decision. This study uses the juridical empirical approach that is used the juridical to analyze the various legislations and norms which are related with substantiation of the an authentic deed when at the time of manufacturing is not complied with the formal truth for legitimate requirement of the an authentic deed, and examined implement with field research to obtain primary data through interview with the resource persons and respondents who had a capacity in this research. The conclusion is obtained by the result of research and discussion, that the construction of the an authentic deed that is used as an evidence in the investigation, in fact, it does not contain the formal truth, and contain an untruth among them about the time and place that the signing of an authentic deed which was held in the Magelang regency, while the deed indicated that the signing of an authentic deed is in urban areas of Magelang. In this regard made non compliance of the formal truth for legitimate requirement of the an authentic deed. At the times of reading and the signing without attended a witness as stated in an authentic deed, it opposed to the rule of the law about Notary. About an authentic deed when at the time of manufacturing is not complied with the formal truth for legitimate requirement of the an authentic deed, in this case about an authentic deed can be classified below the hands certificate.

Kata Kunci : Kebenaran Formal, Akta Otentik, Hukum Pembuktian.