AKTA NOTARIIL DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (PELAKSANAAN PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT DI PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk KANTOR CABANG YOGYAKARTA)
YOHANES DHANY KRISWORO, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan penelitian tentang Akta Notariil Dalam Perjanjian Kredit Perbankan adalah untuk mengetahui dan memahami keabsahan akta serta implikasi yuridis dari perjanjian kredit notariil yang dibuat antara PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta dan debitur dalam hal terjadi penyimpangan dalam pembacaan dan penandatanganan akta notariil. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara dan pengamatan langsung terhadap perilaku nyata, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Akta perjanjian kredit notariil yang dibuat antara PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta dengan debitur secara yuridis adalah sah dan mengikat para pihak karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Sedangkan implikasi yuridis terhadap akta perjanjian kredit notariil yang dibuat antara PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta dengan debitur dalam hal pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di luar kantor Notaris sepanjang tidak dilakukan secara berturut turut dengan tetap oleh seorang Notaris/PPAT rekanan, maka hal tersebut bukan merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 ayat 3 UUJN maupun pasal 3 ayat 14 Kode Etik Notaris, serta implikasi yuridis terhadap ketidakhadiran saksi instrumenter dan ketidakhadiran salah satu pihak dalam pembacaan dan penandatanganan akta perjanjian kredit notariil mengakibatkan akta perjanjian kredit notariil tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
A research purpose of the notary deed in Banking Credit Agreement is to know and understand the validity of the deed and juridical implications validity of notarized credit agreements which made by PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk Yogyakarta Branch Office and the debitor in case of irregularities in the reading and signing a notary deed. The type of this research is juridical empirical. The data used primary data and secondary data. Primary data obtained of a field research by interview's guide and direct observations of the real behavior. Secondary data obtained of library research and data analysis techniques by qualitative descriptive analysis. Credit agreement notarized deed which made by PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk Yogyakarta Branch Office and the debitor is legally valid and binding on the parties having already qualified validity agreement as set out in article 1320 of the Civil Code. While the juridical implications of the credit agreement notarized deed that made by PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk Yogyakarta Branch Office and the debitor if it is done on the outside of the notary's office while not done continuosly by a Notary / PPAT partnership is not a violation of article 19 paragraph 3 UUJN and article 3 paragraph 14 Notary Ethics Code, and juridical implications of the absence of witnesses instrumenter and the absence of one party in reading and signing credit agreement notarized deed resulted in the notarized deed of credit agreement has the strength of evidence as the underhand deed.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Bank, Akta Notariil